Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) RI menyerahkan Penghargaan Industri Hijau 2017 kepada 124 industri sebagai bentuk apresiasi pemerintah terhadap manufaktur dalam negeri yang menerapkan prinsip industri hijau dalam proses produksinya.

“Di tengah optimisme dan respons positif industri nasional terhadap perkembangan ekonomi global, daya saing dan produktivitas industri nasional harus terus didorong secara berkelanjutan agar dapat memenangkan pasar baik di domestik, regional, maupun internasional,” kata Sekjen Kemenperin Haris Munandar pada Penganugerahan Penghargaan Bidang Industri di Jakarta, Kamis.

Sekjen menegaskan, penerapan konsep industri hijau mampu mendorong perusahaan untuk terus melakukan perbaikan dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas produksi.

“Dalam rangka mempercepat penerapan industri hijau, Kemenperin mempunyai dua strategi utama yaitu melalui kegiatan penghargaan industri hijau dan sertifikasi industri hijau,” tuturnya.

Penghargaan Industri Hijau 2017 merupakan pelaksanaan kedelapan kalinya oleh Kemenperin dengan peserta terdiri dari berbagai sektor, antara lain industri gula, herbisida dan pestisida, otomotif, semen, baja, tekstil, pakaian jadi, crumb rubber, makanan dan minuman, pulp dan kertas, keramik,  petrokimia, pupuk, crude palm oil (CPO), alas kaki, elektronika, penyamakan kulit, resin dan deterjen.

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI), Ngakan Timur Antara, menjelaskan aspek-aspek penilaian terdiri dari proses produksi yang memiliki bobot terbesar 70 persen, kinerja pengelolaaan limbah atau emisi sekitar 20 persen, dan manajemen perusahaan 10 persen.

Industri Hijau 2017, diikuti 133 perusahaan yang terdiri dari 118 industri skala besar, 14 industri skala menengah dan satu industri skala kecil.

Dalam acara ini, Sekjen mewakili Menteri Perindustrian, juga menyerahkan sertifikat kepada lima perusahaan. Sertifikasi ini mengacu pada Standar Industri Hijau yang disusun berdasarkan nomor Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) lima digit.

Sejak tahun 2014 sampai saat ini, sudah dicapai konsensus atas Standar Industri Hijau untuk 17 jenis industri.

Ngakan menambahkan, Kemenperin mendorong agar penghargaan industri hijau berangsur-angsur beralih menjadi pemberian sertifikat industri hijau kepada perusahan-perusahaan telah menerapkan standar.

Sektor tersebut, yaitu industri semen portland, ubin keramik, pulp dan kertas, susu bubuk, pupuk buatan tunggal hara makro primer, pengasapan karet, karet remah, serta tekstil pencelupan, pencapan dan penyempurnaan.

Selanjutnya, gula kristal putih, kaca pengaman berlapis, kaca pengaman diperkeras, barang lainnya dari kaca, kaca lembaran, penyamakan kulit, pengawetan kulit, baja flat product, dan baja long product.

“Berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh auditor industri hijau tahun ini, lima perusahaan telah memenuhi Standar Industri Hijau, yakni dari industri semen portland, crumb rubber, pengasapan karet, susu bubuk, dan pupuk buatan tunggal hara makro primer,” paparnya.

Menurut Ngakan, perusahaan yang telah memenuhi Standar Industri Hijau akan memperoleh sertifikat dengan masa berlaku selama empat tahun.

Sertifikat OVNI

Kementerian Perindustrian juga memberikan Sertifikat Objek Vital Nasional Sektor Industri (OVNI) sebagai dukungan pemerintah dalam memberikan keamanan terhadap industri dan kawasan industri yang dinilai vital.

“Keamanan dan rasa aman merupakan salah satu kunci dan syarat keberhasilan suatu negara dalam pengembangan ekonomi,” kata Sekjen Kemenperin.
Peningkatan pengamanan bagi kegiatan usaha ini akan berdampak penting terkait penilaian dunia terhadap posisi Indonesia.

“Dalam beberapa tahun terakhir, investasi di sektor industri pengolahan nonmigas juga terus mengalami peningkatan,” ungkap Haris.

Penetapan objek vital nasional sektor industri merupakan amanat dari Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 2004 tentang Pengamanan Objek Vital Nasional, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembangunan Sarana dan Prasarana Industri.

Sampai 2016, ada 64 objek perusahaan industri dan 15 objek kawasan industri yang ditetapkan sebagai OVNI sesuai Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 541 Tahun 2015. Sedangkan pada 2017, terdapat delapan perusahaan industri dan empat kawasan industri sebagai OVNI.


Pewarta: Alviansyah Pasaribu
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017