Bekasi (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum Kota Bekasi, Jawa Barat, mengambil bagian dalam proses pembuatan alat peraga kampanye pasangan calon wali kota dan wakil wali kota yang akan tampil di Pilkada serentak 2018.

"Sebab belum tentu semua pasangan calon didukung dana besar untuk operasional kampanyenya, sehingga KPU turun tangan menyiapkan atribut kampanye demi memberikan keadilan," kata Ketua KPU Kota Bekasi Ucu Asmarasandi di Bekasi, Kamis.

Menurut dia, hal tersebut merupakan amanat Undang-undang Pemilu yang harus dilaksanakan penyelenggara pemilihan di setiap wilayah.

Penyiapan atribut kampanye ini, kata dia, dilakukan setelah ditetapkannya nomor urut pasangan calon kandidat Pilkada Kota Bekasi.

Sejumlah atribut peraga kampanye yang disiapkan KPU setempat berupa baliho, spanduk, hingga pamflet yang akan disebarluaskan kepada masyarakat.

"Baliho dan spanduk akan ditempatkan di titik-titik keramaian yang banyak dilalui warga agar pesan sosialisasinya sampai," katanya.

Ucu menambahkan, meskipun atribut kampanye disiapkan oleh KPU, akan tetapi perawatannya diserahkan kepada tim dari masing-masing kandidat.

"Jika ada atribut yang rusak bisa diganti menggunakan biaya kampanye paslon bersangkutan," katanya.

Dikatakan Ucu, kandidat diperbolehkan membuat atributnya sendiri untuk keperluan pembagian saat menggelar pertemuan tertutup atau kampanye terbuka yang melibatkan massa.

"Sosialisasi di media massa pun diperkenankan, asalkan dilaporkan ke KPU karena itu merupakan bentuk kampanye," katanya.

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2017