Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif kecewa Mahkamah Agung memutuskan mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) Otto Cornelis Kaligis dan mengurangi hukumannya dari 10 tahun penjara menjadi tujuh tahun penjara.

"Pertama, KPK tentu kecewa, apalagi kalau kita berbicara tentang efek jera dalam pemberantasan korupsi," katanya di Jakarta, Jumat.

Namun, dia mengatakan, sebagai lembaga penegakan hukum KPK tetap menghormati putusan tersebut.

"Ke depan kami harap ada fokus dan komitmen yang lebih kuat dari pengadilan untuk pemberantasan korupsi," kata Syarif.

"Karena kita sering dikritik publik tentang efek jera yang lemah karena hukuman yang rendah," tambah dia.

Dalam amar putusannya pada Selasa (19/12), Mahkamah Agung memutuskan mengurangi masa penahanan OC Kaligis dari 10 tahun menjadi tujuh tahun penjara.

"Ya, dikabulkan oleh majelisnya tetapi tidak bebas. Dikabulkan diadili kembali, dinyatakan terbukti juga melakukan korupsi. Namun pidananya tujuh tahun dari 10 tahun," kata Suhadi saat dikonfirmasi, Jumat.

OC Kaligis dinyatakan terbukti menyuap Tripeni Irianto Putro selaku ketua majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan sebanyak lima ribu dolar Singapura dan 15 ribu dolar AS serta menyuap anggota majelis hakim Dermawan Ginting dan Amir Fauzi masing-masing lima ribu dolar AS serta Syamsir Yusfan selaku Panitera PTUN Medan sebanyak dua ribu dolar AS. Dia total memberikan uang suap 27 ribu dolar AS dan lima ribu dolar Singapura.



Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2017