Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung mengaku masih mempelajari berkas kasus dugaan korupsi kondensat PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) setelah empat kali bolak-balik ke Bareskrim Polri.

"Berkas perkara untuk satu tersangka, sudah diterima Senin (19/12). Tentunya kami pelajari lagi perkembangannya," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Adi Toegarisman di Jakarta, Jumat malam.

Ia menambahkan, pihaknya akan mempelajari perkembangannya apakah berkas itu sudah memenuhi petunjuk atau belum.

Karena itu, kata dia, pihaknya meminta waktu untuk mempelajarinya sampai selesai. "Mudah-mudahan sudah terpenuhi petunjuknya," katanya.

Ia membenarkan berkas kasus kondensat itu sudah empat kali bolak-balik dari penyidik Bareskrim Polri ke Kejagung demikian pula sebaliknya. "Kami akan melakukan koordinasi kembali, pokoknya kita memahami bersama-sama. Harapannya mudah-mudahan petunjuk itu terpenuhi," katanya.

Sementara itu Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendatangi Kejaksaan Agung pada Jumat (22/12) sore guna meminta kejaksaan menyatakan lengkap kasus korupsi tersebut.

Kasus tersebut bermula pada 2009, SKK Migas melakukan penunjukan langsung penjualan minyak tanah/kondensat yang melanggar Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS 20/BP00000/2003-S0 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjualan Minyak Mentah/kondensat Bagian Negara.

Hingga tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni mantan kepala BP Migas Raden Priyono, mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono dan mantan Dirut TPPI Honggo Wendratno. 

Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2017