Sintang, Kalbar (ANTARA News) - Anggota kepolisian Satuan Reskrim Polres Sintang, Kalimantan Barat menangkap seorang cukong bernama Syafrizal yang menampung 15,9 kilogram emas hasil penambangan ilegal di wilayah setempat.

Kepada Wartawan, Minggu, Kepala Satuan Reskrim Polres Sintang AKP Eko mengatakan, pada Sabtu 23 Desember 2017 sekitar pukul 11.30 WIB, petugas Satuan Reskrim Polres Sintang mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di Toko Emas Buana di Jalan Kolonel Sugiono Kelurahan Kapuas Kanan Hulu, Sintang sedang berlangsung transaksi pembelian emas hasil dari penambangan emas tanpa Ijin (PETI).

Setelah itu, anggota melakukan penyelidikan terhadap di Toko Emas Buana. Kemudian sekitar pukul 12.00 WIB Petugas memasuki Toko Emas Buana.

"Saat itu petugas mendapatkan karyawan Toko Emas Buana, Dony Valnando bersama Etza Andriko, anak pemilik Toko Emas Buana sedang melakukan transaksi jual beli Emas hasil PETI tersebut," ungkap Eko.

Menurut Eko, petugas melakukan penggeledahan dan mengamankan barang bukti ssebanyak 21 batang emas dan 47 kepingan emas yang di simpan oleh pemilik toko, Syafrizal di Brankas.

Kemudian, kata Eko, petugas juga mendapatkan alat untuk melakukan pengolahan emas di dalam Toko Emas Buana.

" Syafrizal mengakui bahwa barang barang tersebut miliknya dan pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," kata Eko.

Disampaikan Eko, barang bukti yang diamankan berupa 21 batangan emas persegi, 47 kepingan mas bulatan dengan berat keseluruhan 15,9 kilogram.

" Kami sedang melakukan penyidikan dan mengamankan barang buki untuk proses hukum lebih lanjut," kata Eko.

Pewarta: Teofilusianto Timotius
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017