Jakarta (ANTARA News) - DPP PPP hasil Muktamar Pondok Gede mengajak PPP kubu Djan Faridz untuk bergabung setelah Mahkamah Agung memutuskan menolak gugatan kasasi yang diajukan Djan Faridz-Achmad Dimyati Natakusumah.

"Putusan tersebut sudah final. Karena itu kami mengajak seluruh kader PPP bersatu menyongsong Pemilu 2019 sehingga kami mempersilakan teman-teman di sebelah untuk bergabung," kata Wakil Sekretaris Jenderal PPP Achmad Baidowi di Jakarta, Selasa.

Dia mengingatkan, seluruh elemen partai sedang mempersiapkan langkah besar untuk Pemilu 2019 dengan target masuk tiga besar sehingga seluruh partai harus solid, bukan malah mengambil langkah keluar partai sehingga berdampak tidak baik bagi kebesaran PPP.

"Bukan pindah partai seperti yang diberitakan media bahwa Dimyati terdaftar sebagai bakal caleg PKS. Ayo kembali untuk membesarkan PPP," ajak Achmad.

Dia menilai pertentangan politik harus segera diakhiri karena persoalan hukum sudah tuntas karena semua putusan hukum melegalkan PPP hasil Muktamar Pondok Gede seperti Putusan PK nomor 79 tahun 2017, Putusan Kasasi TUN nomor 514 dan empat Putusan MK.

"Kalau ada gesekan pasti ada korban dan ada bagian gedung yang rusak namun itu tidak terjadi. Karena dalam prosesnya tidak ada korban dan tidak ada bagian gedung yang rusak," kata dia.

Baidowi menjelaskan terkait barang inventaris DPP PPP sudah diamankan sementara barang yang bukan milik PPP sudah dipilah sehingga dipersilakan diambil secara baik-baik.

MA menolak gugatan Djan Faridz-Achmad Dimyati Natakusumah sehingga menegaskan kepengurusan PPP periode 2016-2021 adalah M. Romahurmuziy sebagai Ketua Umum dan Arsul Sani sebagai Sekretaris Jenderal.

"Menolak permohonan kasasi PPP yang diwakili Djan Faridz-Achmad Dimyati Natakusumah," kata MA dalam lamannya, Selasa.



Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2017