Ramallah (ANTARA News) - Kementerian Luar Negeri Palestina pada Senin (25/12) mengecam keputusan "memalukan" Guatemala untuk memindahkan kedutaan besarnya ke Yerusalem setelah Amerika Serikat mengakui kota tersebut sebagai ibu kota Israel.

"Ini adalah tindakan memalukan dan ilegal yang sepenuhnya bertentangan dengan keinginan para pemimpin gereja di Yerusalem" dan melanggar resolusi Majelis Umum PBB yang mengecam langkah AS," demikian pernyataan kementerian menanggapi keputusan Guatemala.

Kementerian menyatakan bahwa Negara Palestina menganggap keputusan itu sebagai tindakan permusuhan yang jelas terhadap hak-hak warga Palestina dan pelanggaran terhadap hukum internasional.

"Negara Palestina akan bertindak dengan mitra regional dan internasional untuk menentang keputusan ilegal ini."

Pengumuman Guatemala pada Minggu terjadi setelah dua pertiga negara anggota PBB menyetujui sebuah mosi menolak keputusan kontroversial Presiden Amerika Serikat Donald Trump untuk mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel.

Guatemala termasuk di antara delapan negara yang bergabung dengan Amerika Serikat  memberikan suara untuk menentang resolusi tersebut pada Kamis lalu.

Pengumuman keputusan Trump pada 6 Desember memicu kemarahan warga di seluruh Palestina dan dunia Muslim.

Israel merebut bagian timur Yerusalem dalam Perang Enam Hari tahun 1967 dan kemudian mencaploknya dalam tindakan yang tidak pernah diakui oleh masyarakat internasional.

Israel menganggap seluruh kota itu sebagai ibu kota tak terbagi mereka, Palestina juga menganggap Yerusalem Timur sebagai ibu kota masa depan mereka.

Sampai sekarang tidak ada negara yang menempatkan kedutaannya di Yerusalem. Mereka menempatkannya di ibu kota komersial Israel, Tel Aviv, demikian siaran kantor berita AFP. (hs)

Pewarta: -
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2017