Baubau (ANTARA News) - Panitia Pengawas Pemilu (Panwas) Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, memanggil 24 Aparatur Sipil Negara (ASN) daerah itu untuk dimintai klarifikasi atas dugaan keterlibatan politik dalam sosialisasi pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Baubau.

"Saat ini sudah 24 ASN yang kami panggil dari lokasi acara yang berbeda. Dari 24 ASN ini, 18 orang sudah selesai penanganan pelanggaran dan sudah direkomendasikan ke Komisi ASN. Sedangkan enam orang lainnya masih dalam proses dan rencana hari ini akan diplenokan," ujar Kordinator Divisi Hukum Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Komisioner Panwaslu Baubau, Wa Ode Frida Vivi Oktaviani, di Baubau, Kamis.

Dikatakan Frida, dari hasil klarifikasi atau pemeriksaan 18 ASN tersebut, satu orang pegawai tidak terbukti yakni Wa Ode Soraya yang merupakan Kepala Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Baubau.

"Wa Ode Soraya masuk laporannya dari terlapor lainnya. Nah ketika kami klarifikasi dari saksi dan terlapor lainnya termasuk Wa Ode Soraya sendiri tidak berada di acara sosialisasi pasangan calon," katanya.

Dari 18 ASN yang sudah diplenokan dan telah diajukan ke KASN, lanjut dia, satu di antaranya juga merupakan pegawai Pemkab Buton Selatan yakni Nurhadi Anisi.

Sedangkan 16 lainnya yakni, dr Hasmuddin (mantan Direktur BLUD RSU Baubau), Abdul Rahim (Kepala Bappeda Baubau), Abdul Rajab (Kadis Perpustakaan dan Kearsipan Baubau), Seniwati (Lurah Bukit Wolio Indah), La Ode Aswad (Asisten I Setda Baubau), Beatriks Tantu (Staf Disnaker dan Transmigrasi Baubau), Muhamad Salim (Kadis PU Baubau), dan Amiruddin (mantan Kadis Kelautan dan Perikanan Baubau).

Selain itu, Syamsul Bahri (Kadis Koperasi Baubau, La Ode Muslimin Hibali (Kepala BPBD Baubau), Rahmat Tuta (Kasat Pol PP Baubau), Bahara P (Kadis Pertanian Baubau), Sahirun (Kadis Kependudukan dan Capil Baubau), Zarta (Kadis Tenaga Kerja Baubau), Asmaun (Kepala BKD Baubau), dan Armin (Plt Sekda Baubau).

Sedangkan, enam ASN lain yang belum diplenokan yakni Abdul Fatar, (Kepala BPKAD Baubau), Roni Muhtar (Kadishub Baubau), La Ode Sarafa (Kadis Ketahanan Pangan Baubau), Irsyad Cahyadin (Kasubag Protokoler Setda Baubau), Sadidi ( Plt Kadis Kelautan dan Perikanan Baubau, dan La Ode Zulkifli (Kadis Sosial Baubau).

"Kalau kami sesuai dengan prosedur penanganan pelanggaran di UU No. 10/2016, UU No. 7/2017 dan Peraturan Bawaslu No. 14/ 2017, prosedur penanganan pelanggaran ketika ada temuan atau laporan maka dibuat kajian awal. Dan ketika dinyatakan ada dugaan pelanggaran dan diplenokan sebagai temuan, kami mengirim undangan klarifikasi," ujarnya.

Setelah undangan klarifikasi, lanjut dia, maka pihaknya juga kembali mengaitkan dengan bukti-bukti yang lain apakah patut diduga merupakan pelanggaran atau tidak. Kalau pun ada pelanggaran, pihaknya menyebutkan `kuat dugaan`.

"Karena ini terkait dengan UU lainnya yakni UU No. 5/2014 tentang ASN. Jadi ini merupakan wewenang Komisi ASN Dan kami sudah rekomendasikan 17 orang ke KASN dan tinggal menunggu hasilnya," ujarnya.

Mengenai sanksi terhadap ASN itu, kata Frida, pihaknya juga sudah berkordinasi dengan Komisi ASN. Jenis sanksinya ada pelanggaran ringan hingga yang berat.

"Kalau dalam tahapan sebelum kampanye itu bisa sanksi yang ringan, seperti penundaan kenaikan pangkat, penundaan kenaikan gaji atau lainnya. Bahkan bisa saja teguran dan pembinaan," katanya.

Dia juga menambahkan, pihaknya tidak hanya memanggil terhadap 24 ASN tersebut, namun masih ada satu orang yang akan dimintai klarifikasinya.

Pewarta: Abdul Azis Senong
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2017