Jakarta (ANTARA News) - PT Kereta Api Indonesia mendapatkan anggaran subsidi kewajiban pelayanan publik (PSO) 2018 dari pemerintah melalui Kementerian Perhubungan sebesar Rp2,4 triliun atau naik 14 persen dari 2017 Rp2,1 Triliun.

Penandatanganan kontrak PSO tersebut dilakukan Direktur Jenderal Perkeretaapian, Zulfikri bersama dengan Direktur Utama PT.KAI (Persero) Edi Sukmoro di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Kamis.

"Penandatanganan kontrak PSO ini merupakan bentuk kewajiban pelayanan publik yang dilaksanakan oleh Kementerian Perhubungan kepada masyarakat pengguna kereta api sebagaimana amanat UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian," kata Zulfikri.

Amanat tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan memberikan penugasan kepada PT.KAI (Persero) seperti yang tertuang dalam Surat Menteri Perhubungan Nomor KP. 004/23/5 Phb 2017 tanggal 5 Oktober 2017 perihal Pelaksanaan Penugasan Public Service Obligation (PSO) Angkutan Kereta Api Tahun Anggaran 2018.

Merujuk pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2018 Nomor: SP DIPA-999.07.1.957337/2017 tanggal 29 Desember 2017 besaran sebesar Rp2,4 triliun.

Dibandingkan dengan besaran PSO Tahun 2017 sebesar Rp2.1 triliun alokasi anggaran PSO tahun 2018 ini, mengalami kenaikan sebesar 14 persen.

Adapun rincian PSO Bidang Angkutan Kereta Api Tahun 2018, yaitu untuk KA Antarkota, KA Jarak Jauh dengan frekuensi perjalanan KA sebanyak 5.840 perjalanan serta proyeksi penumpang sekitar 4,5 juta orang, alokasi PSO yang diberikan sebesar Rp173 miliar.

KA Jarak Sedang dengan frekuensi perjalanan KA sebanyak 8.760 perjalanan serta proyeksi penumpang 5,6 juta orang, alokasi PSO yang diberikan sebesar Rp235 miliar.

KA Lebaran dengan frekuensi perjalanan KA sebanyak 72 perjalanan serta proyeksi penumpang sekitar 56.232 penumpang, alokasi PSO yang diberikan sebesar Rp2,4 miliar.

Untuk KA Perkotaan, terdiri atas KA Jarak Dekat dengan frekuensi perjalanan KA sebanyak 40.150 perjalanan serta proyeksi penumpang sekitar 29 juta orang, alokasi PSO yang diberikan sebesar Rp 575 miliar.

KRD dengan frekuensi perjalanan KA sebanyak 22.995 penumpang serta proyeksi penumpang sekitar 9,3 juta orang alokasi PSO yang diberikan sebesar Rp235 miliar.

KRL dengan proyeksi penumpang sekitar 320 juta penumpang alokasi PSO yang diberikan sebesar Rp1,3 triliun.

Sedangkan menurut komposisi besaran subsidi yang diberikan oleh Kementerian Perhubungan, yaitu : untuk KA K3 yang dioperasikan oleh PT.KAI(Persero) memperoleh alokasi PSO sebesar Rp 1,1 triliun atau total 46 persen dari total keseluruhan PSO yang diberikan.

Sedangkan untuk KRL yang dioperasikan oleh PT.KCI memperoleh alokasi PSO sebesar Rp 1,3 triliun atau total 56 persen dari total keseluruhan PSO yang diberikan.

Pada kontrak PSO tersebut, lintas layanan kereta api kelas ekonomi yang memperoleh PSO, sama dengan tahun 2017.

Begitu pun dengan besaran tarif kereta api tahun 2018, berlaku sama dengan tarif pada tahun 2017.

Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Zulfikri mengatakan dari besaran subsidi tahun 2018 tersebut alokasi subsidi terbesar masih diberikan untuk penumpang yang menggunakan KRL Commuter Line.

"Hal ini seiring dengan program pemerintah untuk memindahkan mobilitas masyarakat dari penggunaan moda transportasi berbasis jalan raya ke moda transportasi berbasis rel," katanya.

Pemerintah memperkirakan ditahun 2018 nanti rata-rata penumpang perhari yang akan menaiki KRL sebanyak 877.000 penumpang per hari.

Apabila dibandingkan dengan rata-rata penumpang perhari yang menggunakan KRL di tahun 2017 sebanyak sekitar 800 ribu, terdapat kenaikan penumpang KRL sebesar 9,6 persen.

Dengan pemberian PSO ini, Zulfikri berharap masyarakat dapat menikmati layanan KA kelas ekonomi baik antar kota maupun perkotaan dengan tarif terjangkau.

"Walaupun KA-KA tersebut merupakan kereta yang memperoleh subsidi (PSO) bukan berarti pelayanan yang diberikan maupun keselamatan perjalanan KA menjadi nomor sekian, pelayanan dan keselamatan harus tetap diutamakan?, ujarnya.

Hal tersebut adalah sebagai perwujudan konsistensi Kementerian Perhubungan terhadap aspek keselamatan dan pelayanan sebagaimana yang selalu ditegaskan dalam berbagai kesempatan oleh Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi yang menegaskan bahwa keselamatan dalam penyelenggaraan transportasi adalah sesuatu yang tidak bisa dikompromikan lagi.

Pemerintah berharap baik itu PT.KAI (Persero) sebagai operator KA maupun masyarakat sebagai pengguna jasa layanan KA tetap mengutamakan keselamatan perjalanan kereta api.

Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017