Jember (ANTARA News) - Total kerugian negara akibat pembalakan liar (illegal logging) yang dilakukan pelaku pencurian kayu hutan di kawasan Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Perhutani Kabupaten Jember, Jawa Timur selama tahun 2017 mencapai Rp1,3 miliar.

Administratur Perum Perhutani KPH Jember Karuniawan Purwanto Sanjaya, di Jember, Sabtu, menyebutkan jumlah kasus pembalakan liar yang terjadi di wilayahnya sepanjang 2017 sebanyak 80 kasus dengan barang bukti berhasil diamankan sekitar 11.000 meter kubik.

"Jumlah pembalakan liar tahun ini menurun sekitar 40 persen dibandingkan tahun lalu, karena petugas sudah maksimal melakukan pengamanan di lapangan dengan melakukan berbagai upaya sosialisasi dan penyuluhan kepada masyarakat untuk tidak menebang kayu hutan," katanya lagi.

Menurutnya, lokasi pembalakan liar tersebut terbanyak berada di kawasan Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Sabrang dan RPH Curahtakir yang berada di kawasan Perhutani Balai Kesatuan Pemangku Hutan (BKPH) Ambulu.

"Dari dua lokasi pembalakan liar itu tercatat sekitar 1.050 pohon yang ditebang dengan tegakan pohon tinggi sudah berusia di atas 30 tahun, sehingga kerugiannya cukup tinggi karena satu pohon kerugiannya bisa mencapai Rp2 juta hingga Rp5 juta," ujarnya lagi.

Pembalakan liar yang terjadi di BKPH Ambulu dengan luas sekitar 13.053 hektare tercatat sebanyak 63 kasus dari total 80 kasus di KPH Perhutani Jember, dengan kerugian negara senilai Rp1,25 miliar.

Jenis kayu yang banyak ditebang oleh pelaku pembalakan liar yakni kayu sonokeling dan kayu jati yang bernilai jual tinggi baik yang berada di kawasan hutan produksi maupun hutan lindung di KPH Perhutani Jember.

"Pelaku illegal logging baik yang besar maupun kecil sudah ditangkap untuk efek jera bagi masyarakat yang berada di sekitar kawasan hutan, namun kami juga terus berupaya melakukan pencegahan dan pendekatan persuasif kepada masyarakat agar tidak menebang kayu hutan secara liar karena dapat merusak ekosistem hutan," katanya pula.

Karuniawan mengatakan banyak destinasi wisata alam yang berada di kawasan hutan bisa dimanfaatkan oleh masyarakat dan diperbolehkan menanam tumpang sari di sela-sela pohon yang bisa digarap petani.

"Penyuluhan terus dilakukan agar kasus pembalakan liar dapat menurun, sehingga diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan potensi wisata dan menanam dengan sistem tumpang sari. Jangan lagi melakukan pembalakan liar yang dapat merusak kawasan hutan, terutama hutan lindung," ujar dia lagi.

Pewarta: Zumrotun Solichah
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2017