Medan (ANTARA News) - Kejaksaan Negeri Binjai telah menahan lima tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan alat kesehatan pada RSUD Djoelham Kota Binjai, Sumatera Utara, senilai Rp14 miliar bersumber dari dana APBN Tahun Anggaran 2012.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumut Sumanggar Siagian, di Medan, Senin, mengatakan kelima tersangka itu, yakni berinisial SYA sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kemudian SHD Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Barang dan Jasa.

Selanjutnya tersangka BA, Kepala Cabang Kimia Farma Medan pada tahun 201; TD, Direktur PT Mesarinda Abadi; dan FNC, Direktur PT Petan Daya.

"Kelima tersangka tersebut, ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Kota Binjai, untuk kepentingan penyedikan," ujar Sumanggar.

Ia menyebutkan, tersangka yang baru diamankan adalah berinisial SYA, status daftar pencarian orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, karena sudah beberapa minggu menghilang.

Tersangka berhasil diringkus petugas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut di sebuah hotel di Jalan Darussaalam Medan, Kamis (28/12) malam.

"Tersangka yang juga aparat sipil negara (ASN) di RSUD Djoelham Binjai, telah dijemput petugas Kejari Binjai di kantor Kejati Sumut," ucapnya.

Sumanggar menjelaskan, masih ada dua orang lagi berstatus DPO, yakni MS, mantan Direktur Utama RSUD Djoelham Kota Binjai, dan CPT, mantan Kepala ULP RSUD Djoelham Binjai. Petugas Kejari Binjai dan Kejati Sumut masih mencari kedua tersangka yang masih menghilang itu.

"Kedua tersangka itu, dicari hingga untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dalam kasus korupsi tersebut," kata juru bicara Kejati Sumut.

Kasus korupsi proyek pengadaan alat kesehatan (Alkes) RSUD Djolham Binjai yang pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) senilai Rp14 miliar. Kasus itu merugikan keuangan negara Rp3,5 miliar sesuai hasil audit BPKP Sumut.

Dalam kasus korupsi tersebut, para tersangka melakukan penggelembungan harga pengadaan barang dan jasa yang dilakukan pihak RSUD Djoelham Binjai serta tidak sesuai dengan Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 54 Tahun 2010.

Kejari Binjai hingga saat ini, masih terus melakukan penyidikan kasus korupsi alkes tersebut.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Binjai, Senin (6/11) menetapkan tujuh tersangka kasus korupsi pengadaan alat-alat kesehatan di RSUD Djoelham Kota Binjai senilai Rp14 miliar bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2012.

Penetapan tujuh tersangka itu, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik pidana khusus di depan pimpinan Kejari Binjai pada awal November 2017.


Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018