Jakarta (ANTARA News) - Mantan Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) Marsekal Purnawirawan Agus Supriatna menganalogikan pembelian helikopter angkut AgustaWestland (AW)-101 untuk TNI AU dengan membeli mobil sport Ferrari.

"Saya ingin menjelaskan sekarang kepada teman-teman karena sampai sekarang kan masih ada yang curiga ini kenapa, ini ke mana? Kan mungkin gitu ya? Nah, sekarang saya istilahkannya begini, saya ini pernah datang ke showroom, showroom mobil Ferrari," kata Agus usai diperiksa KPK di Jakarta, Rabu.

Agus menjadi saksi dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan AW-101 untuk TNI AU pada 2016-2017 dengan tersangka Irfan Kurnia Saleh.

"Ini Ferrari buat apa nih? Ini buat jalan-jalan, Pak. Ini Ferrari berapa nih, segini. Tetap saya menginginkan Ferrari ini bisa dipakai suatu saat untuk balap-balapan," kata Agus.

Menurut dia,  Ferrari itu multifungsi sehingga bisa disesuaikan kelengkapannya dengan keinginan pembeli.

"Jadi, fungsinya sampai lima fungsi ya sampai beberapa fungsi yang digunakan sehingga akhirnya orang yang di showroom itu mengatakan. Oh begini, Pak berarti saya nanti pada mesinnya saya akan tambah ini, Pak. Waktu basah, bapak bannya yang ini tetapi waktu kering bapak juga harus ubah bannya," papar Agus.

Namun Agus tidak menjelaskan lebih detil kelengkapan AW-101.

"Rahasia ya. Jadi, alat pertahanan sistem senjata untuk militer. Pengguna pengelolanya itu pasti prajurit," kata Agus berkilah.

Dia kemudian meminta kasus ini tidak dibuat gaduh. "Yang penting permasalahan ini jangan sampai dibuat gaduh ya," kata Agus yang diperiksa sekitar dua jam 30 menit itu. "Saya sudah jelaskan apa yang bisa saya jelaskan di sana."

Irfan Kurnia Saleh adalah Direktur PT Diratama Jaya Mandiri yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dari unsur swasta dalam kasus ini.

Hakim tunggal Kusno pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan Irfan Kurnia Saleh, Jumat 10 November silam.

Irfan diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan negara atau perekonomian negara dalam pengadaan AW-101 itu.

Pada April 2016, TNI AU mengadakan pengadaan satu unit hAW-101 dengan menggunakan metode pemilihan khusus, yang artinya proses lelang harus diikuti oleh dua perusahaan peserta lelang.

Irfan Kurnia Salah yang juga diduga pengendali PT Karya Cipta Gemilang (KCG) mengikuti proses pemilihan dengan menyertakan kedua perusahaan tersebut.

KPK menduga sebelum proses lelang dilakukan, Irfan  sudah melakukan perikatan kontrak dengan AgustaWestland sebagai produsen helikopter angkut dengan nilai kontrak sekitar Rp514 miliar.  Diduga kasus ini membuat negara merugi Rp224 miliar.

POM TNI sendiri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yakni Kolonel Kal FTS SE sebagai Kepala Unit Pelayanan Pengadaan, Marsekal Madya TNI FA pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa, Letkol admisitrasi WW pejabat pemegang kas atau pekas, Pelda SS staf pekas yang menyalurkan dana ke pihak-pihak tertentu, dan Marsda TNI SB asisten perencanaan Kepala Staf Angkatan Udara.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2018