Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi III DPR, Ahmad Sahroni menyoroti rendahnya vonis kasus kepemilikan sabu-sabu sekitar 30 gram yang melibatkan mantan Kepala Bidang Pendaftaran Ekstensifikasi Penilaian Dirjen Pajak kantor Wilayah Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara (Kanwil Suluttenggomalut), Wahyu Nugroho oleh Pengadilan Negeri Manado beberapa waktu lalu.

Ahmad Sahroni di Jakarta, Rabu, menilai vonis yang diterima Wahyu selama satu tahun penjara dan dikurangi masa tahanan itu seharusnya lebih tinggi karena yang bersangkutan merupakan pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, terlebih Indonesia secara tegas menyatakan perang terhadap narkoba.

Putusan ini dianggap janggal karena vonis diterima Wahyu terbilang rendah dengan jumlah barang bukti penangkapan lumayan banyak, sementara artis Jennifer Dunn April 2010 lalu bahkan divonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan hukuman 4 tahun penjara karena atas kepemilikan 7 butir ekstasi.

"Dengan barang bukti lebih dari 30 gram seperti dinyatakan Polri saat penangkapan, seharusnya vonis diterima lebih tinggi. Indonesia berstatus darurat narkoba, seharusnya putusan pengadilan terhadap pengedar ataupun bandar menggambarkan bagaimana sikap kita atas perang narkoba," kata Sahroni.

Menurut politisi Partai NasDem ini terpidana yang berstatus pimpinan di lingkungan kerja Dirjen Pajak, vonis rendah bisa menggambarkan adanya perbedaaan pemberian putusan terhadap terdakwa kasus serupa dengan jumlah barang bukti yang sama.

Sahroni pun mengapresiasi langkah Kejari Manado untuk mengajukan banding. Menurut dia, hal itu menandakan sikap tegas kejaksaan yang menyatakan perang terhadap narkoba.

Jaksa Penuntut Umum Heintje Latuperissa menyatakan banding atas putusan yang dikeluarkan oleh hakim diketuai Vincentius Banar T tersebut. Permohonan banding diajukan 19 Desember 2017, empat hari setelah vonis dibacakan oleh hakim PN Manado.

Wahyu ditangkap Polda Sulut pada tanggal 19 Oktober 2017 sekitar jam 01.45 WITA di Parkiran Basement Apartemen Taman Sari Lagon Kmp. Bahu Mall, Kelurahan Bahu, Kecamatan Malalayang. Barang bukti ditemukan ketika itu berupa dua paket besar narkotika berjenis shabu-shabu seberat 30,41 gram, 1 (satu) buah kotak case elastic band merk Daiichi warna biru, serta 14 buah KTP.

Tim Direktorat Narkoba Polda Sulut kemudian melakukan pengembangan di Kompleks Rumah Dinas Pajak Wale Temboan No. A 5, Kelurahan Bumi Beringin, Kecamatan Wanea Kota Manado dan melakukan penangkapan terhadap Totok Hartanto.

Wahyu dan Totok dituntut JPU melakukan tindak pidana "Narkotika"sebagaimana diatur dalam pasal 127 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018