Malang (ANTARA News) - Bangunan dan kawasan cagar budaya yang bertebaran di sejumlah lokasi di Kota Malang saat ini sudah terlindungi hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) yang baru disahkan di gedung DPRD setempat, Rabu.

Wakil Wali Kota Malang Sutiaji, Rabu, berjanji Pemkot Malang akan segera menindaklanjuti produk hukum (Perda) tersebut, di antaranya dengan membuat peraturan wali kota (Perwali).

"Perwali itu nanti akan mengatur lebih detail terkait kawasan cagar budaya. Misalnya, soal kompensasi yang diamanatkan undang-undang. Kan dicantumkan, pemerintah harus ikut membantu biaya perawatan bangunan atau situs cagar budaya," katanya di Malang, Jawa Timur.

Hal-hal teknis lainnya yang perlu dibahas, lanjutnya, di antaranya adalah anggaran untuk membantu biaya perawatan bangunan atau situs. Selain itu, juga mekanisme dan alur bantuannya bagaimana.

"Oleh karenana, detailnya menunggu Perwali," ucapnya.

Selain Perda Cagar Budaya, Perda lain yang disahkan pada awal tahun 2018 ini adalah Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Terkait pelaksanaan Perda KTR tesrebut, kantor pemerintahan harus menyediakan area merokok bagi para perokok. "Itu konsekuensi hukum dari Perda ini," ujarnya.

Nantinya jika ada larangan merokok di area kantor pemerintahan, maka harus disediakan area merokok di kawasan tersebut. "Konsekuensi dari diberlakukannya Perda KTR ini memang harus ada area merokok di kawasan perkantoran pemerintah, bahkan di area publik lainnya agar para perokok ini tidak sembarangan merokok," katanya.

Pemerintah bersama DPRD Kota Malang mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Cagar Budaya dan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Rabu (3/1). Kedua Perda tersebut merupakan usulan (inisiatif) eksekutif.

Perda Cagar Budaya diusulkan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata. Sedangkan Perda KTR diusulkan Dinas Kesehatan Kota Malang.

Ketua DPRD Kota Malang Abdul Hakim mengemukakan dua Ranperda yang disahkan menjadi Perda itu sudah dikonsultasikan ke Biro Hukum Pemprov Jatim dan telah ada penyesuaian. Dan, pembahasannya juga melibatkan sejumlah pihak terkait pada tahun 2017.

Pembahasan Perda Cagar Budaya melibatkan para pakar budaya, baik praktisi maupun akademisi. Sedangkan Perda KTR melibatkan beberapa perusahaan rokok dan instansi terkait lainnya.

Pewarta: Endang Sukarelawati
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018