Jakarta (ANTARA News) - Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Melchias Marcus Mekeng memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam penyidikan perkara korupsi dalam proyek pengadaan KTP-elektronik (KTP-e).

KPK menjadwalkan pemeriksaan Melchias pada Rabu (3/1) namun dia tidak memenuhi panggilan. "Yang bersangkutan penjadwalan ulang dari pemeriksaan sebelumnya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis.

Melchias Mekeng tidak memberikan komentar apa pun saat tiba di gedung KPK, langsung masuk untuk menjalani pemeriksaan.

Nama Melchias Mekeng disebut sebagai salah satu penerima dana dari proyek KTP-e, yang nilainya Rp5,95 triliun, dalam dakwaan terhadap mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman, dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri Sugiharto. Dia disebut menerima uang 1,4 juta dolar AS dari proyek itu saat menjabat sebagai Ketua Badan Anggaran DPR.

Hari ini KPK juga akan memeriksa Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey dan dua mantan Wakil Ketua Badan Anggaran DPR, Tamsil Linrung dan Mirwan Amir, dalam penyidikan perkara korupsi itu.

"Ketiganya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Markus Nari," kata Febri.

Mirwan, Anggota DPR 2009-2014 dari Fraksi Partai Demokrat, sudah tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan. Sedangkan Olly dan Tamsil belum terlihat di gedung KPK.

Dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, ketiganya disebut menerima dana dari proyek KTP-e. Olly disebut menerima 1,2 juta dolar AS, Tamsil menerima 700 ribu dolar AS, dan
Mirwan menerima 1,2 juta dolar AS

KPK telah menetapkan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Markus Nari sebagai tersangka dalam dua kasus terkait korupsi KTP-e. Pertama, Markus Nari diduga sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional tahun 2011-2012 di Kementerian Dalam Negeri dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Selain itu, Markus Nari juga diduga sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terhadap Miryam S Haryani dalam kasus indikasi memberikan keterangan tidak benar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada persidangan kasus KTP-e.


Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018