Yogyakarta (ANTARA News) - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengklaim dirinya sempat diajak untuk bergabung menjadi bagian Komite Pencegahan Korupsi Jakarta namun menolak karena tidak memiliki waktu.

"Terus terang saya diajak tapi saya tidak mau. Saya sudah dihubungi untuk menangani persoalan reklamasi, Sumber Waras, dan persoalan korupsi lain di Jakarta," kata Mahfud saat ditemui di ruang kerjanya di Kompleks Kantor Kepatihan, Yogyakarta, Jumat.

Mahfud mengaku cukup menaruh perhatian untuk kegiatan pemberantasan korupsi dan penegakan hukum namun untuk dicantumkan menjadi bagian dari tim seperti KPK Jakarta, ia mengaku tidak memiliki banyak waktu.

"Kalau saya harus ke tim saya jadi terikat, saya harus ngantor. Saya kan ngomongnya lepas-lepas saja. Kalau ada sesuatu saya diundang untuk ngomong saya mau, tapi kalau kalau saya dicantumkan masuk tim saya tidak ada waktulah," kata dia.

Ditanya mengenai efektivitas KPK Jakarta, Mahfud menilai tergantung masing-masing pihak memandangnya, meski ia mengakui Jakarta memiliki banyak masalah, tak terkecuali masalah korupsi.

"Tapi itu kan bukan KPK, itu pembantu gubernur untuk mengidentifikasi persoalan-persoalan korupsi dan nanti yang menyelesaikan ya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga," kata dia.

Meski demikian, Mahfud mengaku tidak sependapat saat dahulu dimintai pertimbangan mengenai rencana adanya KPK di daerah. Bagi Mahfud, untuk mengoptimalkan penindakan korupsi di daerah cukup mengefektifkan pengadilan negeri yang selama ini ada di daerah.

"Pengadilan negeri yang sudah ada itu saja diefektifkan kan ada unit-unit korupsinya juga agar korupsi tidak merajalela," kata Mahfud yang juga anggota Parampara Praja yang bertugas memberi pertimbangan kepada Gubernur DIY.


DKI bentuk KPK Jakarta

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membentuk KPK membentuk KPK Jakarta lewat Peraturan Gubernur Nomor 196 tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 187 tentang Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).

Anies menunjuk mantan komisioner KPK, Bambang Widjojanto, sebagai Ketua KPK Jakarta yang beranggotakan aktivis LSM Hak Asasi Manusia Nursyahbani Katjasungkana, mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno, peneliti dan ahli tata pemerintahan yang baik (good governance) Tatak Ujiyati serta mantan Ketua TGUPP Muhammad Yusuf.

"Komite PK ini dibentuk dengan tujuan mencegah terjadinya korupsi dengan cara membangun sistem pemerintahan yang sesuai dengan prinsip tata pemerintahan yang baik. Prinsip tata pemerintahan yang baik ini adalah pemerintahan yang bersih, akuntabel, sesuai aturan hukum, efektif, efisien dan partisipatif," kata Anies.

Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Gilang Galiartha
Copyright © ANTARA 2018