Pekanbaru (ANTARA News) - Kanwil Kemenag Riau membahas kasus penipuan 708 jamaah umrah yang dilakukan PT Joe Pentha Wisata, yang dahulu bernama JP Manadia, sehingga peserta tersebut gagal melakukan ibadah umrah dan menimbulkan kerugian materi sekitar Rp14 miliar.

"Kasus penipuan oleh PT Joe Pentha Wisata merupakan permasalahan yang harus disikapi dengan seksama oleh Kementerian Agama karena hal tersebut berkaitan dengan pelaksanaan umrah yang berada dibawah pembinaan Bidang PHU Kementerian Agama Provinsi Riau," kata Kepala Kanwil Kemenag Riau, Ahamad Supardi Hasibuan di Pekanbaru, Senin.

Tanggapan tersebut disampaikannya terkait laporan dari 1.000 lebih calon jamaah umrah PT JPW, sebanyak 708 yang belum diberangkatkan dengan total kerugian mencapai Rp14 Miliar dengan kasus pidana penipuan dan sedang ditangani oleh Polda Riau.

Menurut Ahmad, kasus ini harus disikapi dengan serius, dan saat ini kasus pidananya sedang ditangani oleh Polda.

Namun permasalahannya sekarang, katanya, bagaimana perlindungan terhadap calon jamaah umrah, ini perlu ada solusi apakah uang dikembalikan atau diupayakan keberangkatannya oleh pihak travel.

"Mencermati kasus ini, dan untuk mengantisipasinya kedepan Kemenag Riau akan melakukan pertemuan dengan seluruh travel haji dan umrah untuk mendapatkan informasi pasti terkait 5 pasti (prosedur) haji dan umrah itu, sehingga tidak ada lagi jamaah umrah dan haji khusus yang tertipu,"katanya.

Sementara itu Kabag Keagamaan Kesra Provinsi Riau H Rudi Hartono mengatakan, untuk menindaklanjuti permasalahan PT Joe Penta perlu ada pertemuan lebih lanjut dengan menghadirkan semua unsur terkait, yaitu Polda, Pihak Travel, Biro Hukum, Masyarakat, Kemenag, OJK dan pihak terkait lainnya.

Kanit 2 Subdit 1 Resaimum Polda Riau, Hepi Mas Hepi Mas, mengatakan, PT JPW dengan tersangka pimpinan PT JPW kini masih dalam penanganan Polda Riau dengan tindak pidana penipuan, yaitu janji untuk memberangkatkan jamaah, tetapi ternyata tidak diberangkatkan sebanyak 708 orang atau dan kerugian berkisar Rp14 M.

Ia menyebutkan, dari 708 calon jamaah yang tidak diberangkatkan, baru 153 jamaah yang diproses.

"Pada awal operasi travel ini tahun 2014 dengan bekerjasama dengan PT Madaniah, cukup lancar, dan pada tahun 2016 memiliki izin sendiri dengan nomor 647 tahun 2016 dengan alamat Jalan Panda No 45 Sukajadi Pekanbaru. Permasalahan awal bermula sejak akhir tahun 2015 dengan manajemen yang tidak sehat terlihat dari gaji Direktur Keuangan sebesar Rp75 juta perbulan,"katanya.

Terkait dengan perlindungan jamaah yang juga sering dituntut oleh calon jamaah yang tertipu, tentang pengembalian urang mereka dan sebagainya, maka selaku penyidik maka tidak ada kewenangan untuk ini, karena yang kami proses hukum adalah perbuatan tersangka, yaitu penipuan.

"Jadi untuk proses pengembalian uang tentu ini diupayakan dari pihak luar, bisa jadi melalui pengacara atau melalui lembaga bantuan hukum," katanya.

Sementara itu, Yusri dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Riau mengatakan pihaknya sangat konsen dengan perlindungan konsumen termasuk didalamnya adalah jamaah umrah yang telah ditipu oleh travel umrah PT JPW.

Untuk itu, ia akan berupaya agar konsumen mendapatkan kepastian apakah diberangkatkan atau uang dikembalikan dengan melakukan penyelurusan asset-asset yang masih dimiliki oleh PT JPW tersebut.

"Ini perlu diusut tuntas dan masalah jamaah yang belum diberangkatkan diberi kepastian agar kedepan tidak lagi ada kasus- kasus yang sama yang menimpa jamaah. Untuk itu tentu kita akan berkoordinasi dengan berbagai pihak, Polda, Kemenag, Pemprov maupun Pihak PT JPW, termasuk Satgas OJK," katanya.

Pewarta: Frislidia
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2018