Kairo (ANTARA News) - Warga Mesir pada 26-28 Maret akan memberikan suara pada putaran pertama pemilihan presiden, kata Kepala Komisi Pemilihan Nasional Lasheen Ibrahim.

Pemilihan presiden putaran kedua akan digelar 24-26 April bila diperlukan, katanya dalam konferensi pers di Kairo, Senin (8/1) waktu setempat.

Ibrahim mengatakan komisi akan menerima pendaftaran dari para calon presiden antara 20 sampai 29 Januari.

"Daftar kandidat sementara dan jumlah pendukung mereka akan dipublikasikan" di surat kabar pemerintah Al-Ahram dan Al-Akhbar pada 31 Januari, katanya sebagaimana dikutip AFP.

Kalau pengajuan banding para kandidat yang ditolak sudah diselesaikan, "daftar final nama kandidat dan simbol mereka akan diumumkan dan dipublikasikan di lembaran resmi pemerintah serta surat kabar negara Al-Ahram dan Al-Akhbar" pada 24 Februari, katanya.

Menurut Ibrahim, pengumuman itu akan menandai dimulainya kampanye resmi, yang akan berlangsung sampai 23 Maret, dengan hasil akhir akan diumumkan pada 1 Mei.

Warga Mesir yang tinggal di luar negeri bisa memilih antara 16 dan 18 Maret, ia melanjutkan, dengan putaran kedua pada 19-21 April bila diperlukan.

Presiden Abdel Fattah al Sisi diperkirakan mencalonkan diri lagi dan menang di putaran pertama pemilihan presiden Mesir.

Mantan pemimpin militer itu terpilih tahun 2014, setahun setelah memimpin militer menggulingkan pendahulunya Mohamed Moursi di tengah aksi protes terhadap pemerintahan setahun Moursi.

Pada Minggu, bekas perdana menteri Ahmed Shafiq, yang pernah dianggap sebagai penentang utama Sisi, mengatakan dia tidak akan mencalonkan diri.

Shafiq ditunjuk menjadi perdana menteri oleh Hosni Mubarak tak lama setelah dia digulingkan dari kepresidenan dalam pemberontakan 2011, dan hanya kalah tipis dari Moursi dalam pemilihan umum tahun 2012.

Kandidat potensial yang lain meliputi Khaled Ali, seorang pengacara hak asasi manusia dan kandidat presiden tahun 2012 yang menentang pemerintah mengenai penyerahan pulau-pulau Laut Merah Mesir ke Arab Saudi.

Pada November, Ali mengumumkan niatnya maju tahun 2018. Namun dia sudah dijatuhi hukuman tiga bulan penjara pada September karena dituduh "melanggar kepantasan umum", keputusan yang dia ajukan banding.

Hukuman itu dijatuhkan berkenaan dengan foto yang menurut Ali palsu dan menunjukkan gestur cabul dia ketika merayakan keputusan mengenai kasus penyerahan pulau.

Ali mengatakan hanya komite penyelenggara pemilihan umum yang bisa memutuskan apakah keputusan itu akan mendiskualifikasi dia sebagai kandidat. (hs)

Pewarta: -
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018