Jakarta (ANTARA News) - Volume dan nilai transaksi uang elektronik (e-money) menunjukkan pertumbuhan yang signifikan hingga akhir November 2017, dengan total nominal transaksi Rp1,64 triliun atau naik 98 persen (year on year/yoy) dibandingkan November 2016.

Berdasarkan data statistik Bank Indonesia (BI) yang dikutip Selasa, di Jakarta, dengan pertumbuhan nominal 98 persen, volume transaksi uang elektronik juga menigkat 93 persen menjadi 128,51 juta transaksi dari November 2016 yang mencapai 79,22 juta transaksi.

Sedangkan untuk jumlah uang elektronik yang beredar sampai dengan November 2017 BI mencatat sebesar 113,72 juta atau meningkat 130 persen dengan periode sama tahun sebelumnya yang sebanyak 49,41 juta.

Terkait dengan semakin tumbuh pesatnya transaksi uang elektronik, Bank Indonesia akan segera menerbitkan revisi atau penyempurnaan Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/8/PBI/2014 tanggal 8 April 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/12/PBI/2009 aturan terkait uang elektronik.

Gubernur BI Agus D.W Martowardojo sebelumnya mengatakan pihaknya akan revisi peraturan uang elektronik akan terbit pada awal 2018.

Dalam aturan penyempurnaan itu juga akan dibahas terkait perizinan untuk alat pembayaran "close loop" atau digunakan untuk transaksi internal. Nantinya, uang elektronik "close loop" yang wajib meminta izin akan dilihat dari jumlah pengguna dan nominal transaksinya.

Selain itu, bila alat bayar "close loop" itu berada di holding dan digunakan untuk semua anak usahanya, nantinya pemilik uang elektronik internal itu juga harus mengajukan izin.

Pewarta: Indra Arief Pribadi
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2018