Ternate, Maluku Utara (ANTARA News) - Nelayan meminta pemerintah tidak membatalkan kebijakan penenggelaman kapal ikan asing yang mencuri ikan di perairan Indonesia karena nelayan menganggap kebijakan itu efektif mengurangi kasus pencuri ikan di perairan Indonesia.

"Saya sebagai nelayan, sangat tidak setuju kalau kebijakan penenggelaman kapal ikan asing yang mencuri ikan di perairan Indonesia dibatalkan, karena nelayan sangat diuntungkan dari adanya kebijakan itu," kata Ibrahaim, nelayan dari Kabupaten Halmahera Selatan di Ternate, Rabu.

Permintaan itu disampaikan mengusul adanya pernyataan dari Menteri Kordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan bahwa mulai 2018 tidak akan ada lagi penenggelaman kapal ikan asing yang mencuri ikan di Indonesia yang selama ini ditempuh oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.

Menurut Ibrahim, dulu ketika belum ada kebijakan penenggelaman kapal ikan asing pencuri ikan, banyak sekali kapal ikan asing, khususnya dari Filipina, yang mencuri ikan di Maluku Utara.

Tetapi setelah Susi menerapkan kebijakan penggelaman, kapal ikan asing pencuri ikan di perairan Maluku Utara hampir tidak terjadi lagi.

Hasil tangkapan nelayan di Maluku Utara, kata Ibrahim, sekarang ini jauh lebih banyak jika dibandingkan dengan ketika di perairan Maluku Utara banyak beroperasi kapal ikan asing.

Ibrahim memaparkan, dulu dalam semalam hasil yang diperoleh dari menjaring ikan paling banyak 1 ton, tetapi sekarang bisa mencapai 3 ton karena yang menangkap ikan hanya nelayan dari daerah ini.

Ibrahim mengaku tidak sepakat kalau kapal ikan asing yang tertangkap mencuri ikan di perairan Indonesia diserahkan kepada nelayan, karena akan merendahkan martabat bangsa Indonesia, walaupun kenyataannya masih banyak nelayan Indonesia yang belum memiliki kapal ikan.

Dinas Kelautan dan Perikanan Maluku Utara sendiri menyebutkan dahulu daerahnya rugi ratusan miliar rupiah per tahun akibat pencurian ikan yang dilakukan kapal ikan dari negara lain.

Pewarta: La Ode Aminuddin
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2018