Jakarta (ANTARA News) - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan bahwa pemeriksaannya kali ini sebagai saksi perkara korupsi terkait proyek KTP elektronik sama dengan pemeriksaannya sebelumnya, tidak ada materi yang baru.

"Ya sama, sama dengan yang lama," kata Yasonna usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu.

KPK memeriksa Yasonna sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo, Direktur Utama PT Quadra Solution, anggota konsorsium perusahaan pelaksana proyek KTP elektronik.

Yasonna sebelumnya pernah diperiksa sebagai saksi untuk pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, yang telah menjadi terdakwa perkara korupsi dalam pengadaan KTP-e pada Juli 2017.

Ketika ditanya mengenai materi pemeriksaannya kali ini, ia mengatakan: "Pokoknya tanya ke penyidik. Pokoknya semua saya jelaskan."

Dan saat dikonfirmasi mengenai penerimaan uang terkait proyek KTP-e seperti yang tertuang dalam dakwaan jaksa, ia hanya mengatakan: "Pokoknya kita jelaskan dengan baik, keterangan seperti yang lalu."

Dalam surat dakwaan jaksa terhadap mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri Sugiharto, Yasonna, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, dan Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey disebut menerima aliran dana proyek KTP-e, yang nilainya Rp5,95 triliun.

Menurut dakwaan terhadap kedua mantan pejabat itu, Yasonna disebut menerima 84 ribu dolar AS saat menjadi Wakil Ketua Badan Anggaran DPR.

Sementara Olly, mantan Wakil Ketua Banggar DPR dari Fraksi PDI-Perjuangan yang saat ini menjabat Gubernur Sulawesi Utara, disebut menerima sejumlah 1,2 juta dolar AS dan Ganjar disebut menerima 520 ribu dolar AS saat menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi II DPR dari fraksi PDI-Perjuangan.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018