Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah Indonesia akan mendorong perancangan Rencana Aksi untuk melaksanakan Konsensus ASEAN tentang Perlindungan dan Pemajuan Hak-Hak Pekerja Migran di Asia Tenggara pada tahun ini.

"Untuk bisa melaksanakan (konsensus) kita butuh rencana aksi untuk bisa menerjemahkan konsensus besar ini dalam langkah-langkah pelaksanaan," kata Direktur Jenderal Kerja Sama ASEAN Kementerian Luar Negeri, Jose Tavares, di Jakarta, Rabu.

Para pemimpin negara ASEAN pada November 2017 secara resmi menandatangani Konsensus tentang Perlindungan dan Pemajuan Hak-Hak Pekerja Migran di Asia Tenggara, yang merupakan salah satu dokumen hasil Konferensi Tingkat Tinggi ke-31 ASEAN di Filipina.

Konsensus tersebut menjadi suatu dokumen kesepakatan bersama negara anggota ASEAN untuk memperkuat perlindungan sosial, akses hukum, perlakuan adil dan manusiawi, dan akses layanan kesehatan bagi para pekerja migran di kawasan Asia Tenggara.

"Sekarang bagaimana dokumen yang merupakan komitmen para kepala negara (dan kepala pemerintahan) ASEAN ini diterapkan, dan bagaimana penerapannya, maka kita perlu untuk membuat rencana aksi," ujar Tavares.

Menurut Jose, pembahasan untuk menuju Konsensus ASEAN untuk Perlindungan dan Pemajuan Hak Pekerja Migran berlangsung lama hingga akhirnya dokumen konsensus itu berhasil disepakati.

"Konsensus ASEAN perdebatannya panjang lebar sehingga hampir 10 tahun tidak selesai, dan kita terganjal pada hal yang mengikat secara hukum dan yag tidak mengikat secara hukum. Indonesia berpandangan dari pada kita ribut soal itu yang mengkin 10 tahun lagi tidak akan selesai, lebih baik kita bentuk konsensus," ucapnya.

Untuk itu, pemerintah Indonesia selanjutnya mendorong semua negara anggota ASEAN untuk melaksanakan kewajiban dan komitmen bersama yang telah disepakati dalam konsensus tersebut melalui perancangan rencana aksi. 

Pewarta: Yuni Sinaga
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018