Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap Hurry Rauf, administrator sekaligus pemimpin redaksi portal berita Publik-news.com yang menjadi tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap anggota Komisi III DPR RI Akbar Faisal.

"Kami sudah koordinasi dengan Dewan Pers, ternyata portal berita itu tidak terdaftar. Apa yang dia sampaikan bukan produk jurnalistik," kata Kepala Unit II Subdirektorat II Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, AKBP Irwansyah di Jakarta, Rabu.

Sementara postingan Hurry Rauf dalam portal berita Publik News yang mengakibatkan dirinya ditangkap polisi yakni:

1. Akbar Faisal memiliki uang di Singapura senilai 25 juta dolar AS hasil dari korupsi APBN.

2. Akbar Faisal memiliki istri simpanan di Bandung yang memiliki villa mewah di Dago Pakar, Bandung.

3. Akbar Faisal menikmati uang haram e-KTP.

4. Akbar Faisal memiliki rumah mewah di Makassar yang dipenuhi emas.

Menurut Irwansyah, Hurry memposting ulang tulisan dari akun Twitter.

"Dan ada juga tulisan yang diambil dan kalimatnya ditambahi oleh dia. Tidak hanya copas, ada empat pemberitaan yang dijadikan satu," katanya.

Irwansyah mengatakan pihaknya masih mendalami kasus ini untuk mengetahui motif tersangka membuat berita hoaks. "Harapannya portal beritanya akan viral sehingga banyak pengunjung yang baca," katanya.

Penangkapan Hurry merupakan penangkapan kali kedua karena sebelumnya polisi sudah menangkap pelaku pemilik portal berita Suara News, yakni Fajar Agustanto dalam kasus pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Akbar Faisal.

Akibat perbuatannya tersangka Hurry diancam dengan pelanggaran Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Dan Atau Pasal 310/311 KUHP.

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2018