Jakarta (ANTARA News) - Advokat dan Konsultan Hukum dari BNP Law Firm Bambang Siswanto melaporkan kliennya Gunarko Papan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan biaya pendampingan jasa hukum senilai Rp34,7 miliar.

"Gunarko mendapatkan pendampingan laporan di kepolisian dan gugatan perdata di pengadilan namun berdamai dengan seluruh lawan tanpa sepengetahuan advokat," kata Bambang di Polda Metro Jaya Rabu.

Bambang melaporkan Gunarko berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/138/I/2018/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 9 Januari 2018 dengan dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang penipuan juncto Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Bambang menjelaskan kliennya itu terindikasi menipu lantaran sebelumnya telah sepakat pembagian "succes fee" jika pihak lawan memberikan kompensasi menyelesaikan perkara di dalam maupun luar persidangan atau perdamaian.

Berdasarkan perdamaian itu menyepakati Gunarko mencabut seluruh laporan polisi dan gugatan perkara dengan catatan memberikan kompensasi.

"Hingga saat ini Gunarko tidak pernah memberitahu dan memberikan klarifikasi kepada para advokat yang menjadi kuasa hukum perihal perdamaian tersebut," ujar Bambang.

Bambang mengaku telah mengundang Gunarko bermusyawarah, surat somasi sebanyak dua kali dan pemberitahuan melalui pesan singkat namun tidak mendapatkan respon.

Karena tindakan tersebut, Bambang menyatakan Gunarko tidak memenuhi pembagian biaya jasa hukum senilai Rp34,7 miliar yang tergolong unsur pidana dan mencabut kuasa per 5 Januari 2018.

"Padahal advokat telah menunjukkan kinerja baik sehingga pihak lawan menyerah dan berdamai," tutur Bambang.

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018