Jakarta (ANTARA News) - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menilai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materi pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sudah tepat karena presentase ambang batas pencalonan Presiden sebesar 20 persen sesuai konstitusi.

"Kami sampaikan terima kasih kepada MK karena mendengar semua pihak bahwa proses terkait presidential treshold yang diputuskan DPR sudah sesuai konstitusi," kata Tjhajo di Jakarta, Kamis.

Dia mengatakan pendapat pemerintah terkait jumlah PT itu sudah disampaikan dalam Sidang MK yaitu presentasenya tidak melanggar UUD 1945. Dia mengaku selama ini membuka peluang kepada pihak yang tidak setuju dengan jumlah PT untuk diuji di MK.

"Termasuk Perppu yang disetujui MK karena menyangkut prinsip ideologi negara yang harus dipertahankan sesuai amanat UUD 1945," ujarnya.

Dia menjelaskan apabila masih ada pihak yang menilai putusan MK itu tidak demokratis, maka itu hal tiap orang untuk berbeda pendapat dan dikemukakan di publik.

Namun, Tjahjo menekankan presentase PT yang telah disetujui dan sudah mendengarkan aspirasi berbagai pihak serta berdasarkan UU, harus dihormati.

"Mari hormati putusan MK karena pemerintah memberikan kesempatan peluang untuk diuji seperti proses hukum di MK," kata Tjahjo.

Mahkamah Konstitusi menolak uji materi pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diajukan Partai Idaman yang teregistrasi dengan nomor 53/PUU-XV/2017.

"Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (11/1).

Pasal 222 UU Pemilu mengatur ambang batas partai politik atau gabungan parpol mencalonkan Presiden atau "presidential threshold".


Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2018