Pekanbaru (ANTARA News) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan vonis 2 tahun 8 bulan penjara kepada salah seorang pentolan kelompok penebar kebencian "Saracen", Muhammad Abdullah Harsono.

"Menghukum terdakwa Muhammad Harsono Abdullah dengan penjara 2 tahun 8 bulan penjara dipotong masa tahanan," kata Ketua Majelis Hakim, Martin Ginting dalam putusannya di Pekanbaru, Kamis.

Dalam putusannya, Martin Ginting menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE).

Martin yang didampingi hakim anggota Yudisilen dan Dahlia Panjaitan menyatakan hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa telah melakukan penghinaan kepada pejabat negara dan menimbulkan keresahan di masyarakat.

Sementara hal yang meringankan, terdakwa mengaku menyesali perbuatannya dan memiliki tanggungan keluarga.

Atas putusan itu, Harsono menyatakan pikir-pikir, begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hukuman yang diterima Harsono hari ini lebih ringan dibanding dengan tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Pekanbaru. Dalam persidangan sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman empat tahun penjara.

Muhammad Abdullah Harsono ditangkap oleh Tim Satgas Siber Mabes Polri di kediaman orang tuanya yang beralamat di Jalan Bawal, Wonorejo, Marpoyan Damai Pekanbaru pada Agustus 2017 silam.

Penangkapan Harsono dilakukan setelah Polisi menangkap Jasriadi. Dalam kelompok ini, secara keseluruhan polisi menangkap empat pelaku. Selain Jasriadi dan Harsono, turut ditangkap Sri Rahayu Ningsih dan Muhammad Faizal Tonong. Jasriadi hingga kini masih menjalani persidangan di PN Pekanbaru.

Pewarta: Bayu Agustari Adha dan Anggi Romadhoni
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018