Jakarta (ANTARA News) - Sejumlah LSM yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Anti Korupsi mendesak Presiden Joko Widodo agar dapat segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk kasus penyidik KPK, Novel Baswedan.

Siaran pers Koalisi yang diterima di Jakarta, Sabtu, menyatakan, jangka waktu sembilan bulan sudah terlalu lama untuk Polri mengungkap penyerangan terhadap Novel Baswedan, dan hingga kini dinilai masih belum ada titik terang terkait penyerangan tersebut.

Koalisi menilai, "pencapaian" Polri dalam mengungkap perkara ini hanya dilansirnya sketsa wajah yang diduga sebagai penyerang Novel Baswedan, pada November 2017 lalu, dibarengi dengan nomor "hotline" yang bisa di hubungi manakala warga memiliki informasi terkait pelaku.

LSM juga menilai, minimnya perkembangan dalam penanganan perkara Novel Baswedan tersebut menunjukkan minimnya komitmen dan itikad baik dari kepolisian, khususnya Polda Metro Jaya, dalam mengungkap pelaku penyerangan dan dalang di balik penyerangan tersebut.

Padahal, Polri sebelumnya pernah berkali-kali mengungkap perkara pidana berbekal rekaman CCTV, seperti kasus penyekapan dan perampokan yang mengakibatkan kematian di Pulomas, penyerangan terhadap pakar telematika ITB Hermansyah di Tol Jagorawi, dan pembunuhan di Kampung Rambutan.

Pada ketiga perkara ini, Polri bisa menemukan dan menangkap tersangka pelaku kejahatan dalam jangka waktu 1-3 hari, dengan berbekal CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Kemampuan Polri juga sudah teruji dalam menangani perkara yang kompleks seperti dalam pemberantasan terorisme. Dalam beberapa perkara, Polri bahkan dapat membekuk kelompok teroris, bahkan sebelum melakukan serangan teror.

Contoh-contoh kejadian ini menunjukkan bahwa Polri mampu mengungkap perkara dengan serius, kecuali untuk perkara penyerangan terhadap Novel Baswedan. Untuk itu, LSM mendesak Presiden mengevaluasi kinerja Polda Metro Jaya serta membentuk TGPF yang bersifat independen untuk mempercepat pengungkapan kasus itu.

Koalisi Masyarakat Anti Korupsi terdiri atas YLBHI, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan, LBH Jakarta, Indonesia Corruption Watch, Kontras, dan LBH Pers.

Sebelumnya, KPK menginformasikan bahwa dokter yang menangani Novel Baswedan di Singapura masih harus melakukan rangkaian pengobatan, khususnya terhadap mata kiri. "Setelah melewati 257 hari atau lebih dari 8 bulan, saat ini Novel masih berada di Singapura dan harus melakukan rangkaian pengobatan, khususnya terhadap mata kiri," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (27/12).

Febri menyatakan bahwa dokter yang menangani Novel di Singapura mendiagnosa sekitar 95 persen bagian mata kiri Novel rusak akibat serangan pada dengan air keras pada 11 April 2017 lalu tersebut. Diperkirakan perlu waktu 1-2 bulan lagi sebelum operasi bagian hitam pada mata kiri Novel itu.

"Kemungkinan tahun depan Novel masih terpisah dengan keluarga dan koleganya karena belum dapat kembali ke Indonesia," ungkap Febri dan menambahkan, lembaganya masih terus menunggu perkembangan dari pencarian dua orang yang sebelumnya sketsa wajahnya telah diumumkan oleh Polda Metro Jaya, beberapa waktu lalu.

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018