Cikarang, Bekasi (ANTARA News) - Banteng Muda Indonesia (BMI) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat melaporkan Ahmad Shobirin (AS) ke Polres Metro Bekasi terkait ujaran kebencian yang dilakukan melalui akun sosial media.

"Ini langsung ditindaklanjuti oleh kepolisian yang tertulis pada Nomor : LP/024/013-SPKT/I/2018/Restro Bekasi," kata Ketua BMI Kabupaten Bekasi, Anwar di Polres Metro Bekasi, Sabtu.

Menurut dia dalam ujaran tersebut, pelaku mengatakan `Cuma orang Islam yang bego yang masih bertahan di PDI-Perjuangan dan Siapapun Calonnya yang penting bukan dari Banteng gila dan Partai Islam lainnya`.

Hal tersebit secara langsung tertulis di akun sosial media pelaku. Dan postingan tersebut diunggah pada Sabtu (13/1) sekitar pukul 11.15 WIB.

Dalam hal ini tentunya dapat mengundang sara dan bisa merugikan PDI-Perjuangan. Padahal pada 2018, Indonesia memasuki tahun politik.

Dimana dengan adanya ujaran kebencian yang secara tidak langsung terlontar oleh pelaku dapat mengurangi eksbilitas kepartaian pada kanca pemilihan gubernur, walikota, dan legislatif maupun presiden.

Ia menambahkan dalam hal ini pelaku berhasil terlacak dengan adanya laporan dari kader. Dan ternyata pelaku seorang pedagang diatributor gas yang bertempat tinggal di Kecamatan Tambun Selatan.

Dari laporan kader tersebut kemudian melakukan pelaporan agar pelaku daoat ditindaklanjuti dan mendapat hukuman yang setimpal.

Sementara itu, Kepala Satuan Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Rizal Marito mengatakan dalam kasus ujaran kebencian yang dilakukan oleh AS saat ini sedang dilakukan pemeriksaan.

Dan dalam pemeriksaan tersebut, sebelumnya pelaku diamankan oleh Ketua DPC PDI-Perjuangan, Suleman agar terhindar dari pemukulan kader partai.

Kemudian ketua membawa pelaku ke Polres Metro Bekasi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Namun dalam upaya ini masih mendengarkan penjelasan dari pelaku terhadap tindakannya.

Pewarta: Mayolus Fajar Dwiyanto
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018