Jakarta (ANTARA News) - Analis SMRC Djayadi Hanan menyebutkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan verifikasi faktual partai politik berdampak positif pada sistem kepartaian di Indonesia.

"Keputusan MK soal verifikasi faktual partai memang sudah tepat," kata Djayadi di Jakarta, Senin.

Djayadi mengatakan bahwa pertumbuhan jumlah penduduk dan sistem administrasi pemerintah saat ini sudah berbeda dengan kondisi 5 tahun lalu.

Selain penduduk dan pemilih bertambah, menurut Djayadi, terjadi pemekaran wilayah baru, seperti Provinsi Kalimantan Utara.

"Perkembangan ini juga ditunjukkan bertambahnya dapil untuk Pemilu 2019," ujar Djayadi.

Putusan MK juga diungkapkan Djayadi mendorong partai politik memiliki basis keanggotaan yang riil di lapangan karena selama ini bermunculan partai "lima tahunan" yang hanya hadir saat pemilihan umum (pemilu) saja.

"Melalui verifikasi factual, partai memiliki anggota bukan sekadar pengurus," ucap dosen Universitas Paramadina itu.

Dampak positif lainnya secara jangka panjang maka aturan itu mendekatkan partai dengan masyarakat sehingga mampu membangun ideologi sistem kepartaian Indonesia yang "mencair".

Djayadi menekankan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar segera melaksanakan putusan MK terkait dengan verifikasi faktual partai politik.

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018