Mataram (ANTARA News) - Petugas Kepolisian Sektor Mataram, Nusa Tenggara Barat, menangkap seorang pria dengan inisial MA (31), karena diduga mencuri telepon genggam di sebuah kedai makan yang berada di kawasan pusat perbelanjaan "Lombok Epicentrum Mall".

Kapolsek Mataram Kompol Tauhid di Mataram, Senin, mengatakan, modus pencuriannya dilakukan ketika MA datang berbelanja ke sebuah kedai makan yang ada di lantai dasar pusat perbelanjaan "Lombok Epicentrum Mall".

"Jadi modusnya dilancarkan ketika pelaku datang dengan maksud awal mau beli air minum," kata Tauhid.

Namun niatnya berubah menjadi jahat ketika melihat kondisi kedai sedang ramai. Mengetahui korban yang merupakan karyawan setempat sedang sibuk melayani pelanggan lain, pelaku langsung bergegas mengambil telepon genggam korban yang sengaja disimpan di atas meja kasir.

"Pas pelaku ini sedang antre di kasir, dia melihat gerak-gerik korban yang sedang sibuk, jadi lupa telepon genggamnya di atas meja kasir. Kesempatan itu langsung diambil pelaku dan kabur," ucapnya.

Aksi yang dilakukan karena ada kesempatan ini terjadi pada awal Desember 2017. Berangkat dari laporan korban, petugas kemudian melakukan penelusuran dan berhasil menemukan identitas pelaku berdasarkan rekaman CCTV yang terpasang di kedai makan tersebut.

"Setelah kita ketahui identitasnya, anggota langsung melakukan pencarian dan berhasil menangkapnya ketika sedang berada di RSUD Kota Mataram," ucapnya.

MA yang ditangkap petugas pada Sabtu (15/1) malam, langsung diamankan ke Mapolsek Mataram. Dari hasil interogasi, pelaku dikatakan telah mengakui perbuatannya.

"Dia mengakui kalau dia yang mengambil telepon genggam korban. Setelah ambil, dia langsung gadai, tapi sekarang telepon genggam korban sudah kita amankan kembali," kata Tauhid.

Akibat perbuatannya, MA disangkakan telah melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman pidana penjara paling berat lima tahun.

Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018