(Antara)- Menanggapi putusan Mahkamah Agung, yang telah mencabut larangan sepeda motor di jalan MH Thamrin dan Medan Merdeka Barat Jakarta, Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya menyarankan tetap adanya regulasi untuk motor yang melewati jalan protokol tersebut. Nantinya regulasi tersebut untuk membatasi dan mengontrol jumlah kendaraan yang seamkin banyak di ibu kota.