Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Perindustrian kembali melakukan program peremajaan atau restrukturisasi mesin untuk industri tekstil yang sempat dihentikan pada 2015 untuk dievaluasi.

“Iya (kembali dilakukan), tapi dalam bentuk lain,” kata Dirjen Industri Kimia Tekstil dan Aneka Kementerian Perindustrian Achmad Sigit Dwiwahjono yang dihubungi di Jakarta, Jumat.

Menurut Sigit, teknologi mesin tekstil berkembang dalam lima tahun sekali, sehingga banyak mesin yang sudah tua dan tidak mengikuti perkembangan teknologi.

Untuk itu, restrukturisasi dibutuhkan untuk meningkatkan kapasitas produksi industri tekstil dalam negeri, terlebih di era Industry 4.0 saat ini.

Jika sebelumnya program restrukturisasi mesin tekstil menggunakan dana APBN, kali ini Sigit menyampaikan bahwa pemerintah akan mencarikan sumber pendanaan lain.

“Kita akan carikan sources finance yang lebih murah dari luar negeri,” ungkap Sigit.

Rencananya, program ini akan kembali dilaksanakan tahun ini.

Restrukturisasi mesin tekstil merupakan program Ditjen IKTA Kemenperin untuk mendukung kegiatan usaha industri tekstil berupa pemotongan bunga bank untuk pembelian mesin baru tekstil.

Dengan adanya program ini, pelaku usaha akan lebih ringan membeli mesin tekstil terbaru karena akan mendapatkan potongan harga saat membeli mesin tekstil dengan harga yang nantinya akan ditentukan pemerintah.

“Kita coba tahun ini bisa jalan,” tukas Sigit.

Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2018