Jakarta (ANTARA News) - Aplikasi pembayaran elektronik Go-Pay, yang berada dalam naungan PT Dompet Anak Bangsa, menjamin layanan mereka berjalan seperti biasa meski fitur kode respons cepat (Quick Response/QR) dihentikan sementara menunggu perizinan dari Bank Indonesia.

Chief Compliance Officer Go-Pay Budi Gandasoebrata di Jakarta, Jumat, mengatakan pengguna tetap bisa melakukan pembayaran pesanan melalui aplikasi Go-Jek menggunakan Go-Pay.

"Para pengguna tidak perlu khawatir karena layanan Go-Pay tetap berjalan dan mengutamakan kemudahan pelanggan. Pengguna tetap bisa transfer, tarik tunai, isi ulang dan top-up dari seluruh mitra-mitra bank kami," kata Budi.

Budi menuturkan fitur pembayaran melalui QR Code adalah layanan baru dari Go-Pay yang dikembangkan untuk mempermudah transaksi Usaha Mikro Kecil dan Menengah.

Pada September 2017, Go-Pay melakukan proyek uji coba QR Code guna memastikan teknologi yang digunakan memenuhi standar keamanan dan manajemen risiko sesuai regulasi yang berlaku.


"Bank Indonesia, sebagai regulator yang selama ini berkomunikasi dan berkoordinasi secara intensif dengan kami, baru-baru ini meminta Go-Pay untuk mengakhiri masa uji coba tersebut," kata dia.

Deputi Gubernur BI Sugeng sebelumnya menjelaskan fitur pembayaran QR Code di Go-Pay harus mengikuti ketentuan dari bank sentral. Perusahaan yang belum mengantongi izin dari bank sentral, layanannya sementara harus dihentikan hingga memperoleh izin.

"Ke depan nanti ada ketentuan yang dibuat BI mengenai QR Code. Semua harus sesuaikan dengan QR Code BI," ujar dia.

Direktur Elektronifikasi Sistem Pembayaran BI Pungky Purnomo Wibowo menambahkan, dalam proses perizinan tersebut bank sentral akan melakukan penilaian mengenai kemampuan teknologi QR Code perusahaan yang bersangkutan.

Ia menjelaskan QR Code adalah salah satu metode pengembangan pemrosesan pembayaran dan izin QR Code berbeda dengan izin uang elektronik.

Pewarta: Indra Arief Pribadi
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018