Jakarta (ANTARA News) - Sekretaris Jenderal Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (PAHAM) Indonesia Rozaq Ashari meminta Ketua MPR Zulkifli Hasan untuk membeberkan lima fraksi di parlemen yang disebut-sebut setuju dengan hubungan seksual sesama jenis atau lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT).

"Ketua MPR telah menyampaikan informasi yang menjadi perhatian publik. Karena itu, perlu diperjelas fraksi mana yang setuju dan mana yang menolak," kata Rozaq melalui pesan tertulisnya diterima di Jakarta, Senin.

Rozaq mengatakan pernyataan Ketua MPR bahwa ada lima fraksi di DPR yang setuju terhadap LGBT sangat mengagetkan masyarakat, termasuk bagi PAHAM.

Saat ini di DPR sedang dibahas Rancangan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP). Menurut informasi yang beredar, tim perumus dari DPR membahas naskah RUU KUHP di sebuah hotel di Jakarta.

Beberapa hal yang sedang dibahas termasuk sesuatu yang sensitif bagi masyarakat, yang salah satunya tentang Pasal 292 KUHP yang mengatur tentang perbuatan cabul sesama jenis.

"Lima fraksi yang setuju LGBT harus dibuka sehingga masyarakat bisa mengetahui bagaimana sikap wakil mereka ketika membuat undang-undang di parlemen," tuturnya.

Menutut Rozaq, penjelasan tentang lima fraksi yang disebut setuju dengan LGBT itu penting agar tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Apalagi, soal LGBT pernah diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah menolak dengan menyatakan pengaturan mengenai norma LGBT merupakan kewenangan DPR.

Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018