Jakarta (ANTARA News) - Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) menilai ide pemerintah yang akan menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) untuk usaha kecil dan menengah (UKM) menjadi 0,5 persen akan menggairahkan perekonomian.

Saat ini dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2003, tarif PPh final untuk UKM yang dikenakan pada wajib pajak pribadi dan badan dengan omzet usaha kurang dari Rp4,8 miliar setahun adalah sebesar 1 persen. Melalui revisi PP 26/2013, tarif PPh akan diturunkan menjadi 0,5 persen.

"Penurunan tarif ini menjadi bentuk moderasi di saat perekonomian mengalami perlambatan, dengan harapan menggairahkan perekonomian dan meningkatkan kepatuhan pajak," kata Yustinus di Jakarta, Senin.

Yustinus mengatakan seyogyanya penurunan ini diperuntukkan bagi wajib pajak UKM, termasuk pelaku bisnis konvensional agar tercipta kesetaraan (equal playing field).

Ia menilai selama ini tarif PPh sebesar 1 persen dirasakan terlalu tinggi bagi pelaku UKM tertentu.

Usulan untuk merevisi PP 26/2013 seharusnya selaras dengan kebijakan dan pengaturan tentang UKM di kementerian/lembaga teknis lainnya sehingga Negara hanya memiliki satu kebijakan tunggal yang komprehensif terhadap UKM.

Selain itu, ia mengusulkan dalam revisi tersebut pemerintah mengatur jangka waktu penggunaan skema pajak UKM maksimal tiga tahun dengan pembukuan sederhana serta fasilitas penyediaan aplikasi untuk pelaporan yang praktis dan sederhana.

Yustinus mengusulkan pemerintah memberlakukan klasifikasi tarif final, contohnya pembebasan pajak untuk WP dengan omzet di bawah Rp300 juta setahun.

Selanjutnya, tarif sebesar 0,25 persen untuk WP beromzet di atas Rp300 juta sampai Rp600 juta, tarif 0,5 persen untuk omzet di atas Rp600 juta sampai Rp1,8 miliar dan 1 persen untuk WP beromzzet di atas Rp1,8 miliar sampai Rp4,8 miliar (PPh final 0,5 persen dan PPN 0,5 persen).

"Hal ini sekaligus sebagai edukasi dan persiapan WP menjadi Pengusaha Kena Pajak," kata dia.

Ia menambahkan ide penurunan "threshold" (ambang batas) dari yang selama ini berlaku yaitu Rp4,8 milyar harus dicermati dengan hati-hati, terutama menyangkut waktu (timing) dan besaran.

Penurunan threshold dalam jangka pendek akan menciptakan komplikasi administrasi, baik dari sisi wajib pajak maupun kantor pajak.

Menurut dia, perubahan kebijakan yang serta merta dan terlalu cepat dikhawatirkan akan menimbulkan kebingungan, termasuk perilaku wajib pajak yang memecah usaha agar tetap di bawah threshold sehingga tujuan Pemerintah meningkatkan jumlah wajib pajak dan memperluas basis pajak tidak tercapai.

Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2018