(Antara) -  Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK, memperpanjang masa penahanan untuk Bupati Hulu Sungai Tengah, Abdul Latif selama 40 hari kedepan. Abdul Latif diduga menerima suap  terkait proyek pembangunan ruang perawatan Rsud Damanhuri Barabai.