Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, karena dituduh menghalang-halangi penyidikan kasus e-KTP dengan tersangka Setya Novanto.

"Bimanesh Sutarjo diperiksa sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis.

Spesialis penyakit dalam, konsultan ginjal, dan hipertensi pada RS Medika Permata Hijau itu sudah mendatangi gedung KPK untuk diperiksa. Nama dia sendiri tidak tercantum dalam jadwal pemeriksaan yang dikeluarkan KPK hari ini.

Selain Bimanesh, KPK juga telah menetapkan advokat Fredrich Yunadi yang juga mantan kuasa hukum Setya Novanto sebagai tersangka karena sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan penyidikan kasus e-KTP atas tersangka Setya Novanto.

Fredrich dan Bimanesh diduga bekerja sama memasukkan Setya Novanto ke rumah sakit untuk rawat inap dengan data-data medis yang dimanipulasi sedemikian rupa demi menghindari panggilan KPK.

Atas perbuatannya itu, Fredrich dan Bimanesh disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Bimanesh sempat mengajukan tiga saksi berprofesi dokter untuk meringankan dirinya. Namun, tiga dokter itu menolak permintaan menjadi saksi meringankan karena ingin menjaga independensi mereka sebagai bagian dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang melakukan pemeriksaan etik terhadap Bimanesh.

Ketiga dokter itu adalah Budi Sampoerna, Zubairi Djoerban, dan Prasetyono.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2018