Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menahan tiga eks direktur PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero) tersangka dugaan korupsi dalam pekerjaan pembuatan tangki pendam fiktif di Muara Sabak, Jambi tahun 2010-2011.

"Ketiga tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung terhitung mulai hari ini sampai 20 hari ke depan," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Adi Toegarisman di Jakarta, Kamis.

Ketiga tersangka itu, NST (eks Direktur Keuangan PT Dok dan Perkapalan Surabaya), NY (eks Direktur Pemasaran dan Pengembangan) dan JWY (eks Direktur Produksi).

JAM Pidsus menambahkan sebenarnya ada satu tersangka lainnya, yakni, mantan Dirut PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero) berinisial FA, namun saat ini ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk perkara yang berbeda.

Ketiga eks direktur PT Dok dan Perkapalan (Persero) itu digiring ke Rutan Salemba Cabang Kejagung setelah menjalani pemeriksaan sejak Kamis pagi hingga sore. Dengan mengenakan rompi merah muda, ketiganya menutupi mukanya menghindari wartawan.

Kasus tersebut berawal pada Agustus 2010, PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero) melakukan kontrak dengan PT Berdikari Petro untuk pembangunan tangki pendam di Muara Sabak senilai Rp179,9 miliar. Kemudian PT Dok dan Perkapalan melakukan subkontrak pekerjaan tersebut kepada AE Marine Pte.Ltd di Surabaya baik sebagai perencana, pelaksana dan selaku pengadaan bahan-bahan material dengan nilai kontrak 19.032.071 dolar AS.

Kemudian perusahaan BUMN tersebut merekayasa rencana fisik atau bobot fiktif pembangunan tangki pendam dan melakukan pembayaran kepada AE Marine. "Uang tersebut sebenarnya digunakan oleh PT Dok dan Perkapalan untuk membayar kekurangan pembelian bahan material pembelian dua kapal tanker milik PT Pertamina kepada Zhang Hong Pte Ltd selaku suplier tunggal," katanya.

PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero) telah memberikan uang muka sebesar Rp30 miliar kepada AE Marine. "Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa proyek pembuatan tangki pendam itu, tidak ada pekerjaan," katanya. ***2***

Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2018