Serang (ANTARA News) - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Banten meminta pemerintah setempat untuk menggunakan dana tidak terduga guna membantu korban gempa Lebak.

"Akibat gempa banyak rumah dan sekolah yang rusak, bahkan sekolah milik pemerintah provinsi terdampak parah," kata Budi Prayogo mewakili Fraksi PKS DPRD Banten sebelum menyampaikan pandangan fraksinya tiga Raperda usul Gubernur Banten di ruang rapat paripurna DPRD Banten, di Serang, Kamis.

Budi meminta Pemprov Banten gelontorkan bantuan bagi korban gempa yang bersumber dari anggaran dana tidak terduga (TT).

Budi mengatakan, masyarakat saat ini sedang sangat membutuhkan material barang untuk kembali membangun rumah yang rusak seperti semen, batu, pasir, dan sejumlah material bangunan lainnya.?

Menurut Budi, pemerintah bisa menggunakan anggaran Rp10 miliar dana TT tersebut untuk membantu masyarakat mendapatkan material-material bangunan tersebut.

Selain material bangunan, kata dia, saat ini masyarakat pun membutuhkan logistik untuk bertahan hidup. Karena itu, bantuan tersebut pun perlu segera disalurkan oleh Pemprov Banten untuk meringankan beban masyarakat korban gempa.

Kepala BPBD Banten Sumawijaya mengatakan, berdasarkan hasil rapat kordinasi BPBD Banten bersama gubernur, Pemprov Banten akan segera memberikan bantuan untuk rehabilitasi rumah bagi korban gempa, dengan anggaran yang bersumber dari Dana Tak Terduga (TT).

"Tadi sudah diputuskan oleh pak gubernur bahwa Pemprov Banten akan bantu membangun rumah korban gempa yang rusaknya cukup parah atau diatas 50 persen kerusakannya," kata Sumawijaya.

Ia mengatakan, berdasarkan data yang diperoleh BPBD Banten berdasarkan laporan dan pantauan di lapangan jumlah rumah dan bangunan rusak akibat gempa di semua daerah yang terdampak di wilayah sebanyak 1136 rumah rusak berat dan ringan.

"Kita bantu yang rusak berat, kalau yang rusak ringan nanti Kementerian Sosial yang akan bantu karena jumlahnya cukup banyak," kata Sumawijaya.

Pewarta: Mulyana
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2018