Padang (ANTARA News) - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mengalokasikan seluas 12.100 hektare untuk ditetapkan menjadi hutan adat oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, kata Kepala Bidang Rehabilitasi Hutan dan Lahan Dinas Kehutanan Sumbar, Yonefis di Padang, Minggu.

Hutan itu terbagi pada tiga lokasi masing-masing yakni satu wilayah di Kabupaten Tanah Datar dan dua wilayah di Kabupaten Kepulauan Mentawai.

"Di Tanah Datar tepatnya Malalo Tigo Jurai dialokasikan 5.100 hektare dan di Mentawai total 7000 hektare," kata dia.

Status Hutan Adat itu hingga saat ini masih dalam proses untuk dikeluarkan izinnya oleh kementerian. Sejumlah syarat harus dipenuhi agar hal itu bisa secepatnya tercapai, salah satunya peraturan daerah di tingkat kabupaten terkait Masyarakat Hukum Adat (MHA) yang memiliki hutan adat.

Menurutnya proses mewujudkan hutan adat di Sumbar sudah dimulai pada 2016. Dinas Kehutanan Sumbar bersama pihak terkait telah melaksanakan komunikasi multipihak dalam rangka proses pendampingan pengakuan hutan adat di Tanah Datar dan Mentawai.

Komunikasi multipihak dalam rangka proses pendampingan pengakuan hutan adat bertujuan untuk membangun kesamaan pemahaman kepada para pengambil kebijakan dan multipihak di Sumbar, terutama pemerintah kabupaten dan DPRD agar mempunyai persepsi dan spirit yang sama dalam rangka mendorong pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA).

Pada 11 November 2017, DPRD Mentawai akhirnya mengesahkan Peraturan Daerah Pengakuan dan Perlindungan Uma Sebagai Kesatuan Masyarakat Hukum Adat (PPUMHA) Mentawai.

Perda itu diharapkan menjadi dasar untuk mengusulkan hutan adat di daerah itu.

Sementara Kabupaten Tanah Datar masih menggunakan Perda Nagari Tanah Datar Nomor 4 Tahun 2008 yang masih bersifat umum untuk pengusulan tersebut.

Sesuai Undang-undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, hutan adat merupakan hutan negara yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat. Namun pada tahun 2012 Mahkamah Konstitusi memenangkan gugatan judicial review terhadap Undang-undang itu yang termaktub dalam putusan Nomor 35/PUU-X/2012.

Salah satu putusannya merubah bunyi pasal 1 ayat 6 UU Nomor 41 tahun 1999. Awalnya pasal itu berbunyi hutan adat adalah hutan negara yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat.

Kata negara dalam pasal itu dihapus hingga menjadi hutan adat adalah hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat.

Hutan adat saat ini merupakan bagian program Perhutanan Sosial sebagai bentuk reforma agraria bidang kehutanan. Berdasarkan hal itu masyarakat adat tidak hanya mendapat akses pengelolaan namun juga hak milik terhadap lahan dalam bentuk sertifikat.

Pewarta: Miko Elfisha
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2018