Manila (ANTARA News) - Komisi Keamanan dan Perdagangan (Securities and Exchange Comission/SEC) Filipina menyatakan sedang menggodok peraturan mengenai transaksi mata uang virtual demi melindungi investor dan mengurangi risiko penipuan.

Komisioner SEC Emilio Aquino berharap peraturan yang mencakup penerbitan dan registrasi cryptocurrency, akan selesai pada 2018.

"Kami harus bertindak karena initial coin offering (ICO) menjamur terutama pada 2017. Kami ingin hadir dengan regulasi kami. Anda harus ekstra hati-hati bagaimana investor di tem[at yang baru ini dilindungi," kata Aquino dalam jumpa pers, dikutip dari laman Reuters.

Regulasi mengenai ICO ini akan mencakup panduan keamanan siber untuk pasar cryptocurrency, kelayakan pihak yang mengeluarkan termasuk orang dan teknologi yang digunakan serta literasi keuangan investor.

Mereka belum menyetujui perdagangan publik mata uang virtual dan menyelidiki penjual yang tidak memiliki izin.

Otoritas di dunia, terutama Asia, berlomba memegang kendali dalam perdagangan bitcoin dan mata uang virtual lainnya.

China melarang ICO dan menutup platform perdagangan setempat. Korea Selatan sedang berudaha untuk melarang perdagangan koin virtual.

Penerjemah: Natisha Andarningtyas
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2018