Washington (ANTARA News) – Amerika Serikat (AS) pada Senin waktu setempat mengumumkan pencabutan pelarangan terhadap pengungsi dari 11 negara "berisiko tinggi", tetapi mengatakan bahwa mereka yang berusaha memasuki AS akan menghadapi  pengawasan lebih ketat dibandingkan sebelumnya.

Pemohon dari 11 negara, yang tidak disebutkan namanya tetapi diketahui mencakup 10 negara mayoritas muslim ditambah Korea Utara, akan menghadapi pemeriksaan lebih ketat "berdasarkan risiko" untuk dapat diterima.

"Rasanya sangat penting bahwa kami mengetahui siapa saja yang memasuki AS," kata Menteri Keamanan Dalam Negeri Kirstjen Nielsen sebagaimana dikutip AFP.

"Langkah pengamanan tambahan ini akan lebih menyulitkan para penjahat untuk memanfaatkan program pengungsi kami, dan itu akan memastikan kami menerapkan pendekatan berbasis risiko untuk melindungi Tanah Air."

Kesebelas negara tersebut belum diidentifikasi secara resmi. Namun, beberapa kelompok pengungsi mengatakan bahwa negara-negara tersebut terdiri atas Mesir, Iran, Irak, Libya, Mali, Korea Utara, Somalia, Sudan Selatan, Sudan, Suriah dan Yaman.

Tanpa menyebutkan nama, seorang pejabat senior pemerintah mengatakan kepada jurnalsi bahwa kebijakan untuk meningkatkan pemeriksaan keamanan untuk kesebelas negara itu tidak dirancang untuk menargetkan muslim.

Seorang pejabat senior pemerintah yang tak mau namanya disebut mengatakan kepada para pewarta bahwa kebijakan peningkatan pemeriksaan keamanan negara bagi warga 11 negara itu tidak dirancang untuk menyasar Muslim.

"Penilaian kami tidak berhubungan dengan agama," ujar pejabat itu.

Donald Trump mengupayakan tindakan yang lebih keras terhadap imigran dan pengungsi dari seluruh negara sejak menjadi presiden setahun lalu. Izin masuk pengungsi Amerika Serikat dipangkas separuh lebih menjadi maksimum 45.000 orang dalam tahun fiskal 2018 yang berakhir 31 September.  (kn)


Pewarta: -
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018