Jakarta (ANTARA News) - Wakil Presiden M Jusuf Kalla mengatakan, keberadaan taksi daring tidak bisa dibendung seorang dengan perkembangan teknologi, namun demikian terkait teknis pelaksanaannya harus diatur.

"Ini kebutuhan masyarakat yang lebih efisien. Tapi teknisnya harus diatur. Yang mengatur kementerian itu teknisnya bukan boleh atau tidak," katanya kepada wartwan di Jakarta, Selasa.

Ia mengatakan, perkembangan teknologi sulit untuk dibendung, namun demikian diperlukan aturan teknis guna memastikan hal itu aman untuk konsumen sekaligus juga berkeadilan dalam berusaha.

Ia mencontohgkan perlunya KIR bagi kendaraan untuk memastikan layak untuk dikendarai, begitu pula memastikan data-data informasi pelanggan di taksi online juga harus dijaga kerahasiaannya.

"Ada faktor juga, nama-nama itu bocor keluar dipakai macam-macam. Dijual nama itu, kemudian dijadikan penawaran-penawaran barang. Tentu ada aturan-aturan seperti itu. Apa lagi jangan nomor handphonenya, ada kasus nomor handphone perempuan ditelepon terus sama sopir. Ada kan? Jangan seperti itu," katanya.

Wapres mengatakan, wajar perubahan teknologi kadangkala diiringi protes-protes dari pengguna teknologi sebelumnya. "Sama seperti dahulu taksi yang jam2-an menjadi taksi argo. Itu juga dulu diprotes oleh taksi jam2-an kenapa ada taksi argo. Sekarang taksi argo memprotes taksi online. Itu wajar saja orang tidak mau kehilangan pasar," katanya.

Pewarta: M Arif Iskandar
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018