Blangpidie, Aceh (ANTARA News) - Polisi menangkap oknum guru ngaji, MA (40), warga Desa Lamkuta, Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Aceh, karena diduga telah menyodomi 16 siswa setingkat SMP.

Kepala Satuan Reskrim Polres Abdya, Inspektur Satu Polisi Zulfitriadi, di Blangpidie, Rabu, mengatakan, oknum guru ngaji yang telah ditahan itu berstatus PNS yang bertugas sebagai sekretaris Desa Kuta Trieng, Kecamatan Labuhan Haji Barat, Kabupaten Aceh Selatan.

"Dia guru pengajian dan tinggal di rumah mertuanya di Desa Lamkuta, Kecamatan Blangpidie Kabupaten Abdya, yang bersangkutan sudah kita tahan di Polres Abdya, Senin (29/1) sekira pukul 17.00 Wib," katanya.

Menurut keterangan sementara, lanjut dia, sebelum melakukan aksi sodomi pelaku terlebih dahulu membujuk anak-anak untuk menonton video porno, kemudian baru mengajak mereka bersodomi, dan menurut pengakuan tindakan ini sudah dilakukan tersangka sejak 2016.

"Tersangka ditangkap personil Satpol PP dan WH Abdya bersama tim, di rumah mertuanya di Desa Lamkuta, Kecamatan Blangpidie, Senin (29/1), dan diserahkan pada polisi. Jadi, pelaku nantinya akan dikenakan Qanun Jinayah Nomor 6/2014," kata Zulfitriadi.

Pewarta: Anwar
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018