Pariaman (ANTARA News) - Pemerintah Kota Pariaman, Sumatera Barat segera menyewakan dua unit penginapan yang terletak di Pulau Angso Duo kepada wisatawan agar memberikan pemasukan bagi pendapatan asli daerah (PAD).

"Saat ini pemerintah daerah masih melakukan penambahan sejumlah fasilitas pendukung di antaranya tempat mandi cuci kakus dan penyediaan wahana permainan kano serta tenaga pramuwisma," kata Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Pariaman, Elfis Candra di Pariaman, Kamis.

Ia mengatakan pemerintah daerah juga sedang menyusun regulasi yang tepat terkait penyewaan atau penggunaan penginapan tersebut kepada wisatawan.

"Aset tersebut awalnya milik Dinas Perikanan Kota Pariaman, namun telah diserahkan ke Dinas Kebudayaan dan Pariwisata untuk dikelola mendukung objek wisata Pulau Angso Duo," kata dia.

Namun saat ini, pemerintah masih berusaha meyakinkan pemerintah provinsi terkait wacana peleburan beberapa unit pelaksana teknis daerah (UPTD).

Pemerintah provinsi meminta beberapa UPTD di kabupaten dan kota yang ada di Sumatera Barat agar dilebur. Sementara penginapan tersebut berada di bawah naungan UPTD pengelolaan pantai dan Pulau Angso Duo.

"Pemerintah Kota Pariaman bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Barat telah mengadakan beberapa kali rapat terkait peleburan UPTD, namun masih ada peluang untuk mempertahankannya," ujar dia.

Salah satu imbas apabila terjadi peleburan UPTD oleh pemerintah provinsi akan mempengaruhi kinerja Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Pariaman, ujarnya.

Karena beberapa kegiatan vital seperti honor penjaga atau tenaga kebersihan pulau Angso Duo, biaya operasional serta keberlanjutan penambahan sarana dan prasarana berada di bawah UPTD tersebut.

Pihaknya meminta wisatawan yang akan berkunjung dan berencana menginap di Pulau Angso Duo agar dapat bersabar menjelang adanya kepastian dari pemerintah provinsi termasuk penyusunan regulasi penginapan.

Sementara itu anggota DPRD Kota Pariaman Mulyadi meminta pemerintah provinsi agar meninjau ulang rencana peleburan beberapa UPTD tersebut.

Menurutnya UPTD memiliki peran penting dalam memajukan suatu objek wisata dalam hal pengelolaannya, sehingga perlu pertimbangan terkait wacana tersebut.

Kemudian pihaknya juga mendesak pemerintah Kota Pariaman agar segera membuat regulasi yang jelas terkait aturan penginapan yang berada di Pulau Angso Duo.

Ia juga menyayangkan bangunan penginapan tersebut hingga saat kini belum bisa dioperasionalkan secara resmi karena belum memiliki aturan yang mengikat.

"Setidaknya dinas terkait dan pemerintah secara umum melahirkan Peraturan Wali Kota dulu untuk penginapan tersebut, sehingga membantu pemasukan PAD Pariaman," ujar politisi Partai Persatuan Pembangunan tersebut.

Pewarta: Altas Maulana
Editor: Ida Nurcahyani
Copyright © ANTARA 2018