Jakarta (ANTARA Newsw) - Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan Rancangan Undang-Undang tentang Penyadapan baru sebatas usul dari fraksi yang kemungkinan akan dimasukan pada rekomendasi akhir Panitia Khusus Hak Angket DPR tentang Tugas dan Kewenangan KPK.

"Sebagian fraksi ada yang mengusulkan adanya RUU Penyadapan, ini masih dalam taraf usulan," kata Agus Hermanto di Jakarta, Jumat.

Menurut dia, UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) belum mengatur tuntas dan rinci penyadapan sehingga ada usul hal itu diatur tersendiri karena terkait erat dengan Hak Asasi Manusia (HAM).

"Ini erat kaitannya dengan HAM namun juga terkait dengan penyelidikan dari tindak pidana korupsi maupun lainnya," kata Agus.

Politisi Partai Demokrat itu mengingatkan bahwa hal itu baru sebatas usulan dan akan dibahas lebih fokus sehingga belum tahap finalisasi.

Lihat juga: Rekomendasi Hak Angket Tak Singgung Revisi UU KPK

Sebelumnya, salah satu rekomendasi yang dikeluarkan Panitia Khusus Hak Angket DPR tentang Tugas dan Kewenangan KPK adalah menyusun Rancangan Undang-Undang tentang penyadapan, untuk mengatur tata cara penyadapan, kata anggota Pansus KPK Junimart Girsang.

"DPR akan mengajukan RUU tentang Penyadapan, nanti akan diatur bagaimana cara menyadap, lamanya waktu penyadapan, siapa yang bisa disadap dan siapa yang memberi izin," kata Junimart dua hari lalu.

Junimart mengatakan penyusunan RUU Penyadapan akan melibatkan KPK karena lembaga ini memerlukan fungsi penyadapan sehingga masukannya diperlukan agar RUU itu komprehensif.

Baca juga: Jokowi soal Dewan Pengawas KPK: "belum masuk ke saya"

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2018