Penggunaan Dana Droping Modal Kerja oleh Kantor Regional 1 PT. Sang Hyang Seri (Persero) Sukamandi sebesar Rp65.450.000.000 tidak dipertanggungjawabkan sesuai dengan mekanisme yang ada."
Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung menahan dua tersangka dugaan korupsi penggunaan Kredit Modal Kerja (KMK) oleh Kantor Regional I PT Sang Hyang Seri (Persero) tahun 2012-2013.

Kedua tersangka itu, KP, mantan Kepala Divisi Keuangan PT Sang Hyang Seri (persero) Pusat periode tahun 2012 dan HS pekerjaan Kepala Bagian Keuangan PT Sang Hyang Seri (persero) periode tahun 2012.

"Kedua tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejagung sampai 20 hari ke depan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum di Jakarta, Jumat.

Penahanan terhadap tersangka KP berdasarkan surat perintah Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-07/F.2/Fd.1/02/2018 tanggal 2 Februari 2018 dan HS surat perintah Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-08/F.2/Fd.1/02/2018 tanggal 2 Februari 2018.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18, Pasal 3 jo. Pasal 18, Pasal 12 huruf e, Pasal 9, Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus itu bermula pada 2012 dan 2013 PT. Sang Hyang Seri (Persero) menerima Kredit Modal Kerja dari Bank BRI dan Bank BNI, yang peruntukannya adalah untuk tambahan modal kerja usaha pembenihan tanaman pangan dan pengadaan pupuk, ternyata oleh tersangka KP dan HS tidak digunakan sesuai peruntukannya.

Tidak sesuai peruntukannya itu, operasional kantor, serta ang diputar seolah-olah sebagai hasil produksi Kantor Regional 1 PT Sang Hyang Seri (Persero) Sukamandi, padahal produksinya tidak ada, uang tersebut disalurkan ke Cabang-cabang Kantor Regional 1 PT Sang Hyang Seri (Persero) Sukamandi kemudian dikembalikan ke rekening CMS (Cash Management System) Kantor PT Sang Hyang Seri (Persero) Pusat.

Kemudian digunakan untuk pengadaan pembangunan pabrik pakan ikan (temuan Hasil Audit BPK R.I. Nomor : 19/AUDITAMA-VII/PDTT/05/2015 Tanggal 27 Mei 2015. Sebesar Rp7 miliar diambil kembali oleh para tersangka secara tunai yang tidak bisa dipertanggungjawabkan peruntukannya;

Dibuat pertanggungjawaban palsu/tidak benar atas penggunaan dana KMK yang tidak sesuai peruntukannya tersebut. (Sebagaimana temuan Audit BPK R.I. Nomor : 19/AUDITAMA-VII/PDTT/05/2015 Tanggal 27 Mei 2015. "Penggunaan Dana Droping Modal Kerja oleh Kantor Regional 1 PT. Sang Hyang Seri (Persero) Sukamandi sebesar Rp65.450.000.000 tidak dipertanggungjawabkan sesuai dengan mekanisme yang ada," katanya.

Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018