Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Jombang terkait kasus suap perizinan dan pengurusan penempatan jabatan di Pemerintah Kabupaten Jombang.

"Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat dan pengecekan ke lapangan, KPK melakukan tangkap tangan pada Sabtu 3 Februari 2018 di beberapa lokasi terpisah di Jombang, Surabaya, dan Solo," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Minggu.

KPK telah menetapkan dua tersangka terkait kasus itu, yaitu diduga sebagai pemberi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Jombang Inna Silestyowati dan diduga sebagai penerima Bupati Jombang 2013-2018 Nyono Suharli Wihandoko.

"Secara keseluruhan, KPK mengamankan total tujuh orang terdiri dari dari dua orang diamankan di Jombang, tiga orang di Surabaya, dan dua orang diamankan di Solo.

Tujuh orang yang diamankan itu antara lain Plt Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Jombang Inna Silestyowati, Kepala Puskesmas Perak juga Bendahara Paguyuban Puskesmas Jombang Oisatin, Kepala Paguyuban Paskesmas se-Jombang Didi Rijadi, Bupati Jombang 2013-2018 Nyono Suharli Wihandoko, Mudir ajudan dari Bupati Jombang serta dua orang lainnya masing berinisial S dan A.

KPK menerima informasi adanya kutipan-kutipan terkait dana kapitasi dan pungli perizinan yang diadministrasikan oleh administrasi bendara paguyuban puskesma se-Jombang.

"Karena itu, tim menelusuri kebenaran informasi tersebut dan pada Sabtu 3 Februari tim bergerak secara paralel ke dua lokasi di Jombang dan Surabaya," ucap Syarif.

Selanjutnya, kata dia, pada pukul 09.00 WIB tim bergerak menuju Puskesmas Perak Jombang dan mengamankan Oisatin Kepala Puskesmas Perak yang menjabat sebagai Bendahara Paguyuban Puskesmas se-Jombang.

"Tim mendapatkan catatan pengadministrasian dana atau uang kutipan dan buku rekening bank atas nama yang bersangkutan," kata Syarif.

Kemudian, ia mengatakan tim kedua bergerak ke sebuah apartemen di Kota Surabaya untuk mengamankan Inna Silestyowati beserta S dan A.

"Ditemukan juga catatan dan buku rekening bank atas nama Inna Silestyowati yang diduga tempat penampungan uang kutipan," tuturnya.

Setelah itu, lanjut Syarif, dari Puskesmas Perak tim bergerak untuk mengamankan Kepala Paguyuban Puskesmas Didi Rijadi di kediamannya di Jombang sekitar pukul 10.30 WIB.

"Pada saat bersamaan, tim KPK lainnya bergerak ke Stasiun Solo Balapan Kota Solo dan mengamankan Nyono Suharli Wihandoko Bupati Jombang di sebuah restoran cepat saji sekitar pukul 17.00 WIB yang sedang menunggu keberangkatan kereta menuju Jombang," ungkap Syarif.

Dari tangan Nyono Suharli Wihandoko didapatkan uang tunai yang diduga sisa uang tunai pemberian Inna Silestyowati sebesar Rp25.550.000 dan didapatkan juga 9.500 dolar AS.

"Nyono Suharli Wihandoko dan Munir ajudannya kemudian dibawa ke Jakarta menggunakan transportasi udara dan tiba di gedung KPK sekitar pukul 21.15 WIB," kata dia.

Dari lima orang yang diamankan di Jombang dan Surabaya, pada sekitar pukul 09.00 hingga pukul 11.00 WIB tim KPK melakukan pemeriksaan awal di dua tempat.

Untuk S, Didi Rijadi, dan Oisatin dilakukan pemeriksaan di Polres Jombang serta A dan Inna Silestyowati diperiksa di Polda Jawa Timur.

Setelah pemeriksaan awal tersebut, pada Minggu (4/2) Inna Silestyowati dan A diterbangkan ke Jakarta dan tiba sekitar pukul 07.00 WIB di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Uang yang diserahkan Inna Silestyowati kepada Nyono Suharli Wihandoko diduga berasal dari kutipan jasa pelayanan kesehatan atau dana kapitasi dari 34 Puskesmas di Jombang yang dikumpulkan sejak Juni 2017 sekitar total Rp434 juta.

"Dengan pembagian 1 persen untuk Paguyuban Puskesmas se-Jombang, 1 persen untuk Kepala Dinas Kesehatan, dan 5 persen untuk Bupati," ucap Syarif.

Atas dana yang terkumpul tersebut, lanjut Syarif, Inna Silestyowati telah menyerahkan kepada Nyono Suharli Wihandoko sebesar Rp200 juta pada Desember 2017.

Selain itu, Inna Silestyowati juga membantu penerbitan izin operasional sebuah rumah sakit swasta di Jombang dan meminta pungutan liar (pungli) terkait izin.

Dari pungli tersebut, diduga telah diserahkan kepada Nyono Suharli Wihandoko pada 1 Februari 2018 sebesar Rp75 juta.

"Diduga sekitar Rp50 juta telah digunakan Nyono Suharli Wihandoko untuk membayar iklan terkait rencananya maju dalam Pilkada Bupati Jombang 2018," ungkap Syarif.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018