Putussibau, Kalbar (ANTARA News) - Petugas dari Balai Besar Taman Nasional Betung Kerihun Danau Sentarum (TNBKDS) Kapuas Hulu menangkap seorang warga yang sedang membawa kayu ilegal di kawasan Danau Sentarum, Kalimantan Barat.

"Petugas menangkap Samsuri alias Sam dan ratusan batang kayu tanpa dokumen saat petugas melaksanakan penjagaan di pos jaga resort Tengkedap di kawasan Danau Sentarum," kata Kepala Balai Besar TNBKDS Kapuas Hulu, Arief, kepada Antara di Putussibau, Senin.

Lokasi penangkapan tepatnya di Desa Madang Permai, Kecamatan Suhaid, Kapuas Hulu Kalimantan Barat.

Arief menjelaskan, kayu yang juga diamankan tersebut sebanyak 264 batang kayu bulat kecil jenis Tembesu dengan ukuran panjang tiga meter dan diameter rata rata 10 cm, serta 81 keping kayu olahan jenis Bintangur ukuran 2,5 cm x 18 cm, panjang 4,2 meter.

Menurut Arief, Sam membawa ratusan kayu itu menggunakan sampan bong dengan speed 15 PK. 

"Ketika diperiksa petugas dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) tidak ditemui adanya dokumen lengkap," jelas Arief.

Arief mengatakan, saat ini pelaku bernama Samsuri itu beserta barang bukti ratusan batang kayu ilegal masih dalam proses hukum, yang ditangani oleh Penyidik Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan.

Pewarta: Teofilusianto Timotius
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2018