Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Panitia Khusus Hak Angket DPR tentang Tugas dan Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiqqulhadi mengatakan Pansus membatalkan rekomendasi soal pembentukan Dewan Pengawas KPK, akan menyerahkan pengawasan lembaga itu kepada pengawas internal dan masyarakat.

"Tidak ada kata-kata lembaga pengawasan dalam rekomendasi kami," kata Taufiqulhadi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.

"Masalah pengawasan ini kami serahkan kepada KPK dan rakyat Indonesia secara umum. Kalau memang dianggap sudah cukup diawasi rakyat, ya jalan sendiri dan kami tidak memasukkan lembaga pengawasan dalam rekomendasi Pansus," ujarnya.

Politisi Partai NasDem itu mengatakan Panitia Khusus (Pansus) membatalkan rekomendasi itu setelah berdiskusi dan mendengarkan pendapat para ahli hukum seperti Mahfud MD dan Romli Atmasasmita, bukan karena ancaman pihak tertentu.

Para ahli hukum, menurut dia, menyatakan hal yang menimbulkan rasa curiga antar-lembaga tidak perlu ditekankan dalam bentuk rekomendasi.

Sementara itu usul rekomendasi untuk menaikkan anggaran KPK, ia menjelaskan, masih ditunda karena ada fraksi yang setuju dan tidak setuju.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018